BIDIK NEWS|KAB. MALANG – Rohmad Julianto warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran ini terpaksa harus berurusan dengan polisi, sebab ia telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Ahmad Bahruddib Asrori warga Jalan Pratu Subari, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen yang tak lain merupakan temanya sendiri.
“Tersangka kami amankan lantaran melakukan tindak kriminal penipuan dan pengelapan sepeda motor milik temannya sendiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo, Rabu (6/2/2019).
Kronologi bermula saat keduanya bersama-sama pergi ke sebuah cafe Asik-asik, yang berlokasi di Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, 31 Januari lalu. Mereka berkunjung ke cafe tersebut, dengan mengendarai sepeda motor Beat nopol N-2082-IT, milik korban.
Setelah sempat memesan beberapa menu, pelaku kemudian berniat meminjam sepeda motor milik korban. Lantaran keduanya selama ini berteman akrab, tanpa pamrih korban meminjamkan kendaraan miliknya.
“Tersangka saat itu beralasan meminjam sepeda motor milik korban, untuk menjemput teman wanitanya yang tinggal di Desa Pojok, Kecamatan Dampit,” terang Hari.
Setelah mendapat pinjaman, pelaku justru tidak kembali ke cafe semula. Merasa ada yang janggal, korban sempat menghubungi melalui handphone. Namun semenjak saat itu, nomor selular pelaku justru tidak aktif. Merasa sudah jadi korban penipuan, Asrori langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Turen.
Mendapat laporan, beberapa personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan penelusuran. Setelah sempat menjadi buron selama hampir sepekan, pelaku akhirnya bisa diringkus polisi.
Bermula dari orang tua korban, Muzakki memergoki pelaku saat melintas di kawasan Jalan Raya Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran. Selasa, (05-02-2019) malam.
Tanpa basa-basi, pria 43 tahun itu lantas menghampiri pelaku, sembari menanyakan keberadaan kendaraan putranya yang dia bawa kabur.
Bukannya menjawab pertanyaan, pelaku malah marah dan sempat melawan orang tua korban. Sesaat kemudian, Julianto memutuskan untuk melarikan diri. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban ini, meneriaki maling sembari menunjuk ke arah pelaku.
Mendengar ada yang berteriak maling, warga sekitar bergegas mengejar pelaku. Tragedi kejar-kejaran terjadi. Beberapa saat kemudian, massa berhasil mengamankan pelaku. Tanpa dikomando, warga yang saat itu geram langsung menghujami bogem mentah ke arah tersangka. Sedangkan sebagian lainnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, tim gabungan dari Polres Malang serta Polsek Pagelaran dan Turen bergegas menuju ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah dalam keadaan babak belur.
“Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” sambung mantan KBO Satreskrim Polres Malang ini.
Di hadapan penyidik, Juli mengaku jika sepeda motor milik korban, digadaikan kepada seseorang seharga Rp 500 ribu. Ia terpaksa mengambil kendaraan milik temannya sendiri, karena memerlukan tambahan biaya. (Yono).











