• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Bos PT. GBP Gugur, Hakim Perintah Sidang Dilanjutkan

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini saat sidang di PN Surabaya. (Foto :  j4k)

Terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik, Henry J Gunawan bersama istrinya Iuneke Anggraini, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan sela di ruang Garuda.

Dalil-dalil eksepsi bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 2656/Pid.B/2019/PN.Surabaya atas nama para terdakwa tersebut diatas dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”ucap Hakim Dwi Purwadi.

Dalam amar putusan selanya, Hakim tidak sependapat dengan dalil tim penasehat hukum para terdakwa yang menyebut surat dakwaan cacat prosedur. Hakim menilai, Keberatan tersebut bukanlah kewenangannya untuk menilai, melainkan menjadi kewenangan internal Kejaksaan.

“Maka seharusnya diajukan di forum pengawasan Internal kejaksaan sendiri,”terang Dwi Purwadi.

Sementara keberatan tim penasehat hukum terkait eror in prosedur penyidikan, masih kata hakim Dwi Purwadi, hendaknya diajukan melalui forum praperadilan dan tidak dapat dijadikan alasan majelis hakim untuk menolak surat dakwaan penuntut umum.

“Sedangkan pemeriksaan pada perkara ini adalah untuk memeriksa apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,”sambung Dwi Purwadi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak keberatan tim penasehat hukum yang menyoal surat dakwaan batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak memuat waktu dan tempat kejadian tindak pidana para terdakwa.

“Majelis berpendapat surat dakwaan sudah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara serta sudah memuat uraian yang seksama, teliti, terang dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Dengan uraian bagaimana para terdakwa melakukan tindak pidana dan keadaaan keadaan yang melekat sebagaimana yang dilakukan para terdakwa,”ungkap Dwi Purwadi.

Terpisah, Masbuhin selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke mengaku akan siap menghadapi persidangan pembuktian perkara ini.

“Pertimbangan putusan tadi akan kami gali lebih dalam lagi saat persidangan pokok perkara. Untuk efisiensi waktu, Maka saya lebih cenderung untuk menghadapi persidangan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara,”pungkas Masbuhin usai persidangan.

Persidangan pembuktian kasus ini akan kembali digelar pada Selasa, 5 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Henry dan Iuneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Henry dan istrinya diadili setelah diketahui memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011. (J4k)

Related Posts:

  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • WhatsApp Image 2022-08-08 at 16.01.56
    Sidang Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Hakim…
  • ditolak pengadilan
    Eksepsi Empat Terdakwa MeMiles Ditolak, Sidang…
  • istri
    Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Beserta Istri…
  • esepsi ditolak
    Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak
Previous Post

Pelatihan Vokasi BPJS Ketenagakerjaan Beri Asa Baru Bagi Pekerja Korban PHK

Next Post

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tipu Gelap Emas PT. Antam Diancam 4 Tahun Penjara

Ida

Ida

RelatedPosts

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025
JAWA TIMUR

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

by Nanang Firmansyah
12/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra meraih penghargaan ‘Inspiring Professional & Leadership Award 2025’ dengan...

Read moreDetails
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025
Next Post
Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tipu Gelap Emas PT. Antam Diancam 4 Tahun Penjara

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tipu Gelap Emas PT. Antam Diancam 4 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.