GRESIK I bidik.news – Sebanyak 2.000 massa menghadang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang telah mengabulkan permohonan permohonan eksekusi oleh PT Kejayan Mas atas dasar putusan Perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda. jo. No. 419/PDT/2020/PT.Sby. jo.No 598 K/PDT/2021.
Massa hadir sekitar pukul 08.00 hingga 11.00 WIB sempat terjadi ketegangan antara massa dengan aparat TNI-Polri yang mengawal Juru Sita PN Sidoarjo. Kehadiran massa mempertahankan tanah milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah di Desa Tambak Oso, Sidoarjo, Rabu (18/6).
Dihadang ribuan massa, juru sita PN Sidoarjo yang dikawal ketat aparat tidak bisa masuk ke obyek sengketa. Mereka hanya membacakan risalah eksekusi diluar pagar obyek eksekusi.
Hal tersebut dikuatkan dengan kiriman foto bergambar tim juru sita PN Sidoarjo didampingi anggota Polri dan TNI. Foto tersebut dikirimka pada tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah sekitar pukul 13.42 WIB.
“Eksekusi tersebut kami anggap sarat dengan aksi kamuflase dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan eksekusi riil sebagaimana ketentuan hukum yang ada,” jelas Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, Andi Fajar Yulianto.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 218 ayat (2) RBg menyebutkan secara etimologi Eksekusi Riil pada pokok intinya apabila memang tidak dapat dilaksanakan secara suka rela penyerahan dari pihak yang dianggap kalah menurut putusan maka dilaksanakan eksekusi paksa dengan proses “pengosongan, pembongkaran sampai proses penyerahan pada pihak Pemohon” dan ini tidak terjadi dalam proses yang diklaim telah terjadi eksekusi.
Menurut Fajar, berdasarkan fakta dilapangan tidak ada perubahan sama sekali terhadap obyek sengketa. Tidak ada perubahan, pembongkaran hingga proses pengosongan. Mengingat obyek tersebut masih dalam penguasaan Miftahur Roiyan, yang didalamnya masih ada yang penjaga lahan yang menduduki dan menjadi area beternak kambing.
“Menurut kami eksekusi tersebut belum pernah terjadi karena tidak terpenuhinya unsur unsur secara hukum. Belum lagi ternyata Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi pada pihak pihak termohon tidak memenuhi unsur kepatutan. Surat baru kami terima kurang dari dua hari, sehingga ini juga mengandung cacat prosedur. Bahkan Miftahur Roiyan baru menerima surat fisik pemberitahuan eksekusi pada Hari H eksekusi, yakni tanggal 18 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Padahal surat tersebut tertanggal 12 Juni 2025,” geram Andi Fajar Yulianto.
Mengingat proses eksekusi yang dianggap tak sesuai prosedur hukum, maka Andi Fajar menyatakan bahwa tidak ada eksekusi. “Klien kami juga akan bertahan menduduki dan tetap menguasai obyek dimaksud dan selama ini memang tidak pernah beralih penguasaannya kepada pihak siapapun,” paparnya.
Ia menambahkan, upaya Pengadilan Negeri Sidoarjo menyebarluaskan bahwa telah terlaksana eksekusi terhadap lahan di Tambak Oso tersebut, maka menurutnya ada potensi pembenturan langsung antara PT Kejayan Mas dengan pihak Kliennya yang dapat menimbulkan persoalan baru. PN Sidoarjo dianggapnya seolah cuci tangan .
Seperti diketahui, alasan hukum Miftahur Roiyan mempertahankan Obyek tersebut atas dasar Putusan Perkara Pidana No. 236/ Pid.B/ 2021/PN. Sda. Jo. 873 /PID/2021, jo Putusan MA 32 K/Pid/2022. Jo. Pk 21 PK/Pid/2023 yang jelas dan gamblang amar putusan tersebut. Putusan menyebutkan bahwa Agung Wibowo telah dinyatakan bersalah dan telah menjalani putusan pidana karena terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam rangkaian jual beli terhadap proses transaksi jual beli pada obyek yang sama sebagaimana dimaksud dalam perkara perdata tersebut.
Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Sidoarjo wajib mengembalikan tiga sertifikat SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Lebih lanjut Andi Fajar menyebutkan, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah mengeluarkan dua putusan berkekuatan hukum di atas, maka pihaknya menuntut kehadiran negara dalam Upaya mendapatkan hak sekaligus perlindungan hukum.
“Untuk itu, kami akan tempuh upaya hukum lanjutan, dan melaporkan pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Mahkamah Agung dan pihak pihak sebagai pengawas profesi seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak pihak terkait,” tutupnya.











