• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar, Umardani Wahyudi Divonis 14 Bulan Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar, Umardani Wahyudi Divonis 14 Bulan Penjara

Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar, Umardani Wahyudi Divonis 14 Bulan Penjara

0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Umardani Wahyudi terdakwa kasus peredaran uang palsu (Upal) patut bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Ketua majelis hakim Sutarno menyatakan, bahwa terdakwa Umardani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Umardani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” ucap hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/4).

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai peredaran upal itu dapat meresahkan masyarakat. Apalagi dalam massa pandemi di mana perekonomian negara sedang turun. Selain itu perbuatan terdakwa dapat merugikan negara.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Viktor Sinaga mengaku keberatan atas putusan hakim. Sebab, ia menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Karena, terdakwa belum sempat melakukan peredaran uang tersebut. Ia baru saja membeli uang itu.

“Nilainya memang banyak. Tapi, uang itu belum sempat diedarkan. Terdakwa sudah ditangkap. Karena itu, kami memilih pikir-pikir dulu selama seminggu. Nanti kami pertimbangkan mau banding atau tidak,” katanya.

Dalam dakwaannya, pada 15 September 2020, terdakwa bersama Siswadi pergi ke Kertosono. Mereka bertemu dengan Sumarji, Sarkam dan Suwandi untuk mengambil uang palsu. Total uang itu Rp 1 miliar. Lalu mereka menuju Surabaya.

Setelah sampai di salah satu penginapan di kota Pahlawan, Sumarji lalu menyerahkan satu tas hitam kepada Siswadi. Di dalamnya terdapat nominal uang Rp 100 ribu. Total uang di dalam tas itu Rp 200 juta.

Kemudian, terdakwa mengantar Siswadi pulang ke kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur. Sampai di kos Siswadi, terdakwa mengambil upal tadi senilai Rp 6 juta. Lalu, terdakwa ditangkap pada 25 September 2020, sekitar pukul 04.30.

Dirinya diamankan di rumahnya, Jalan Bukit Palma, Kelurahan Babat Jerawat. Ia diamankan dengan uang palsu tadi. Dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Hasilnya menyatakan bahwa ketiga lembar uang itu palsu. Uang tadi merupakan gabungan antara teknik cetak sablon dan printer berwarna.

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • terdakwa penggelapan
    Mantan Pegawai PT. Gajah Ban Mandiri Divonis 1 Tahun…
Tags: uang palsu
Previous Post

Lakukan Topping Off, The Grand Akan Buka Juli 2021

Next Post

Dua Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Dua Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

Dua Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.