• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

Dua Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA- Akibat dari perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat satu kilogram jaringan Malaysia, Dua lelaki asal Pamekasan, Madura, yaitu Masnin (50) dan Imam Wahyudi (43), akhirnya dijatuhi pidana penjara selama sepuluh belas tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto disebutkan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan,” ucap hakim Slamet Suripto di ruang Sari I, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/04).

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. “Hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut baik jaksa dan para terdakwa sama-sama menyatakan kata terima. “Terima pak hakim,” ujar para terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa Masnin Bin Deli menelfon terdakwa Imam Wahyudi Bin Ach. Marzuki untuk mengambil dan menerima barang paketan dari negara Malaysia yang didalamya ada Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) buah kardus warna coklat pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 di tempat pengambilan Jl. Raya Waru Kec. Waru Kab. Pamekasan Madura.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa Masni dan terdakwa Imam Wahyudi menuju ke Jl. Raya Waru Kec. Waru Kab. Pamekasan Madura untuk mengambil paketan tersebut.

Dilokasi para terdakwa menyusun rencana,yang menerima dan mengambil barang adalah terdakwa Imam Wahyudi sedangkan terdakwa Masnin mengawasi dari jarak kurang lebih 100 meter.

Selanjutnya saksi Djunaedi, saksi Ibnu Wiyanto, saksi Daru Syah dan saksi Husni Armansyah yang merupakan Anggota Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat sesuai Invoice dan Packing List nomor 144 berupa 1 karton nomor koli AL 20563 dengan nama Pengirim Setiyah/Irwan dan nama penerima Heri yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah power bank yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Total seluruhnya brat bruto + 1.229 (seribu dua ratus dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya.(icl)

Related Posts:

  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
Previous Post

Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar, Umardani Wahyudi Divonis 14 Bulan Penjara

Next Post

Partai Demokrat Jatim diminta Kerja Keras Rebut Pemilih Millenial

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung
TULUNGAGUNG

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

by Eko Purwanto
05/05/2026
0

TULUNGAGUNG I Bidik.news – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin M.M, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan...

Read moreDetails
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Next Post
Partai Demokrat Jatim diminta Kerja Keras Rebut Pemilih Millenial

Partai Demokrat Jatim diminta Kerja Keras Rebut Pemilih Millenial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.