GRESIK I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tetap berkomitmen tegas lurus untuk menutaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan hibah UMKM model e-katalog APBD tahun 2022 sebesar Rp 17,6 Milyar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Gresik, Nana Riana usai memberikan keterangan pers pendampingan pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnotic Center tahap I RSUD Ibnu Sina Gresik, Rabu (24/1/2024).
“Untuk perkara dugaan korupsi UMKM, tim penyidik masih menetapkan 2 tersangka yakni dari penyedia barang dan juga mantan Kadis Koperindag Malahatul Farda. Perkara akan terus dikembangkan akan tetapi saat ini masih momentum Pemilu. Kita akan lanjutkan setelah Pemilu,” jelasnya.
Masih menurut Kajari, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka MF karena banyak pertimbangan. Diantaranya, tersangka Farda ketika ditetapkan tersangka pada bulan Desember dan masih aktif menjadi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Gresik. Dia menjadi Pengguna Anggaran (PA). Banyak kegiatan kedinasan yang harus dituntaskan.
“Saat itu, Bu Farda menjabat Kadiskop. Jadi PA. Masih menjalankan kegiatan sebagai kepala dinas, makanya kita belum melakukan penahanan. Banyak tugas-tugas jabatan yang harus dituntaskan,” tegasnya.
Ditambahkan Kajari, setelah penetapan tersangka MF, penyidik telah memanggil tersangka untuk diperiksa sebanyak tiga kali dan MF kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
“Saat ini masih momentum pemilu, setelah pemilu akan kami kembangkan perkara ini dan memanggil beberapa orang untuk dilakukan pemeriksaan. Intinya, kita tetap dijalur on track dan tegak lurus untuk perkara dugaan korupsi dana hibah UMKM di Disperindag,” tegasnya. (Him)











