BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuwangi berhasil membekuk dua wanita yang diduga sebagai bandar narkotika jenis Shabu.
Mereka adalah Septi Nur Indah Sari (27), dan Martini (36), keduanya warga Dusun Rowo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Kedua pelaku merupakan warga yang bertetangga.
Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP M. Indra Najib mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi.
“Kedua pelaku kita tangkap dilokasi yang sama yaitu Dusun Rowo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro,” ucap AKP. Indra, Selasa (20/03).
Dari tangan Septi petugas mengamankan barang bukti, 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,30 gram, 3 butir ekstasi warna merah muda berat bersih 0,93 gram, 1 butir ekstasi warna coklat berat bersih 0,28 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 buah dompet warna biru dongker, 1 buah Hp Samsung J5 Prime warna putih gold, dan 1 buah Hp Oppo warna putih gold.
Sedangkan dari tangan Martini, petugas mengamankan, 7 paket narkotika jenis sabu berat kotor 15,02 gram berat bersih 13,10 gram, 4 butir ekstasi warna coklat berat bersih 1,13 gram, 1 buah dompet warna biru, 1 buah sekrop sedotan warna hijau, 2 bendel plastik klip, 1 buah tas kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah Hp Samsung warna merah hati.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banyuwangi.(nng)
Teks : Tersangka Martini dan Septi Nur Indah Sari











