GRESIK I bidik.news – Polres Gresik berhasil menangkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas. Dua terduga pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Surabaya, berhasil diamankan polisi.
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di sebuah minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Jumat (25/9/2026).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik.
“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” kata Ramadhan.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 di depan minimarket untuk melakukan transaksi top up.
Sekitar pukul 11.10 WIB, korban keluar dari minimarket dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Dari rekaman CCTV, polisi melihat dua orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor korban. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.
Diduga Terlibat Sejumlah Curanmor
Satreskrim Polres Gresik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Hasil sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Sedikitnya terdapat enam lokasi yang kini masih didalami dan diverifikasi penyidik. Di antaranya minimarket di Randuagung dengan kendaraan Honda Beat warna hitam, kawasan depan Kecamatan Kebomas dengan Honda Scoopy warna abu-abu, toko di Jalan Sunan Giri Kebomas dengan Honda Scoopy warna putih, minimarket di Jalan Jawa Gresik Kota Baru (GKB) dengan Honda Beat merah-hitam, toko elektronik di Jalan Panglima Sudirman dengan Honda Beat abu-abu, serta toko roti di kawasan GKB dengan Honda Vario warna hitam.
Polisi masih melakukan verifikasi terhadap masing-masing tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.
Atas perkara ini, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Motor Curian Dikembalikan kepada Korban
Selain mengungkap kasus, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga menyerahkan kembali kendaraan hasil pengungkapan perkara kepada para korban di Mapolres Gresik.
Sedikitnya empat kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut berasal dari sejumlah lokasi kejadian, yakni Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.
Salah seorang korban, Amilia, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Gresik dalam mengungkap kasus dan menemukan kembali kendaraannya.
“Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya. Saya juga sudah mengunci kendaraan, tetapi masih berhasil dicuri. Semoga Polres Gresik selalu diberikan kesehatan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq. Mereka mengaku bersyukur kendaraan miliknya dapat ditemukan dan dikembalikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Gresik yang sudah berhasil menangkap pelaku serta mengembalikan motor kami. Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan kembali untuk bekerja,” kata mereka.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
“Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui hotline 110. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di 081188002006, sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan penyelidikan,” pungkasnya.











