SURABAYA – Puluhan kali beraksi spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) ditembak kakinya oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Dua tersangka itu berinisial PM (25)warga Dukuh Setro, kec. Tambaksari Surabaya dan ABP (24) warga Bulak Rukem Timur Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudi Latief menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berinisial PM dan ABP tersebut berawal dari pencurian sepeda motor di Jalan Kalijudan depan warnet kode Surabaya dan di Jalan Bulak Cumpat Gg5 Surabaya, pada (03/8/2020) lalu.
Selanjutnya, mendapatkan informasi atas laporan korban, tim Unit Jatantas Polrestatabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan mencari saksi serta bukti disekitar TKP.
“Kami menangkap kedua pelaku ditempat yang berbeda, ujar Wahyudi Latief di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020).
“Tersangka juga kita lumpuhkan tepat di kaki kananya karena pada saat kita lakukan penangkapan berusaha melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Wahyudi mengatakan, saat di introgasi petugas kedua tersangka PM dan ABP telah melakukan aksi yang sama di beberapa titik di Surabaya.
“Pengakuan kedua tersangka, sebanyak Sepuluh kali melakukan Curanmor di Wilayah Surabaya, pungkasnya.
“hasil curiannya oleh keduanya dijual ke Madura, dan hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda vario bernopol L 6484 FF, jaket warna merah,helm dan kunci ‘T’.
Perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu menambahkan, tersangka ABP merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara dalam kasus pencurian helm.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/ curanmor.










