• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Saksi Fakta Beberkan Bukti Tindak Pidana Bos Karoke Rasa Sayang

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa dalam sing Rasa Sayang

Terdakwa dalam sing Rasa Sayang

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Setelah mengalami penundaan, sidang kasus pelanggaran hak cipta (HAKI) yang menjerat bos rumah karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/01/2020).

Dua saksi yang sudah disumpah pada sidang sebelumnya, Untung Agustanto Direktur Utama PT Ebony dan Jusak Irwan Sutiono sebagai Direktur Utama PT Asirindo, dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi, kedua saksi diperiksa secara bersamaan. Dalam keterangannya, saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa terkait pengetahuannya seputar pelanggaran yang dilakukan terdakwa Ivan Kuncoro, kedua saksi membeberkannya.

“Waktu itu saya datang ke karoke Veranza, sama Yessy (saksi yang sebelumnya sudah diperiksa). Saya lihat ada rekaman lagu milik perusahaan kami. Ada logonya Ebony 18,”ucap saksi Untung saat memberikan keterangannya di ruang Garuda 1.

Terkait foto layar TV karoke, Untung mengaku bukan dirinya yang mengambil gambar tersebut. Ia mengatakan mengetahui saat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.”Bukan saya yang ambil foto. Tahunya waktu di polisi,”katanya.

Selain itu, Untung juga menunjukkan bukti berupa lima lagu yang terdapat di karoke Rasa Sayang. Ketika dicecar pertanyaan siapa penyanyi dan penciptanya, dengan lancar Untung menyebutkan satu persatu penyanyi dan penciptanya. “Lima lagu tersebut direkam oleh PT Ebony,”ungkapnya.

Kemudian, terkait nota pembayaran (Billing), dari dua Billing tersebut, Untung mengaku hanya mengetahui satu diantaranya. Menurutnya ia sendiri yang melakukan pembayaran. “Kalau yang ini (billing) saya sendir yang bayar waktu itu. Kalau yang satunya, saya tidak tahu,”lanjutnya.

Saksi Jusak, ketika giliran ditanya terkait total kerugian yang dialami anggotanya atas pelanggaran tersebut mengatakan, berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Terkait perhitungan di bukti laporan kepolisian dalam BAP yang mencapai Rp 1 miliar, Jusak mengaku tidak mengetahuinya.

“Total perhitungan Rp 1 miliar itu yang buat Yessy. Saya tidak mengetahuinya,”kata Jusak.

Mendapati keterangan saksi, hakim Mashuri Effendi kemudian menegaskan berapa kerugian aktual dan potensi kerugian yang diakibatkan. “Jadi begini, itu actual loss berapa, potensial loss nya berapa ?,”tanya hakim Mashuri.

Pertanyaan hakim, lantas dijawab oleh saksi Jusak dengan lugas. Bahwa aktual loss dari perbuatan terdakwa Jusak mengatakan sekitar Rp 500 juta. Sedangkan potensi kerugiannya sekira Rp 5 miliar. “Potensi kerugian anggota kami ya Rp 5 miliar,”terang Jusak.

Ketika ditanya terkait tiga somasi yang dilayangkan ke terdakwa Ivan Kuncoro, saksi mengaku mengetahuinya. Jusak mengatakan bahwa dalam somasi tersebut, berisi tentang perintah membuat laporan, membayar royalty kepada PT Asirindo selaku penerima kuasa dari PT Ebony.

“Setelah tidak ada tanggapan, Yessy terus mengumpulkan bukti bukti dan membuat laporan ke Polda Jatim,”jelasnya.

Merasa belum puas dengan keterangan para saksi, PH terdakwa kemudian membandingkan terkait adanya tiga laporan ke kepolisan yakni, Rasa Sayang, Diskotik 360, dan X1. Dari tiga laporan terhadap tempat hiburan malam tersebut, PH menanyakan mengapa hanya Rasa Sayang yang berlanjut. “Ya karena mereka sudah membayar ijinnya,”tandas Jusak.Dua Saksi Fakta Beberkan Bukti Tindak Pidana Bos Karoke Rasa Sayang 1

Usai dirasa cukup, hakim kemudian menanyakan tanggapan terdakwa Ivan Kuncoro atas keterangan para saksi. Atas pertanyaan hakim, Ivan pun membenarkan. Ketika mendapat tawaran apakah terdakwa bersedia untuk membayar kerugian korban. Ivan menyanggupi hanya dengan anggukan.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Related Posts:

  • rasa
    PH Bos Rasa Sayang Ancam Saksi, Hakim : Hey Jangan…
  • gugatan perkara hak cipta
    Big Bos Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Sudutkan…
  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • IMG-20200409-WA0027
    Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang "Cuma"…
  • bos
    Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara
Previous Post

Terbukti Berzina Dengan Istri Orang, Ivan Septian Divonis 4 Bulan Penjara

Next Post

Dikeluhkan Konsumen, Ini Tanggapan Dealer Mobil Honda Istana Banyuwangi

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Dikeluhkan Konsumen, Ini Tanggapan Dealer Mobil Honda Istana Banyuwangi

Dikeluhkan Konsumen, Ini Tanggapan Dealer Mobil Honda Istana Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.