TRENGGALEK – Secara langsung Dan online,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih dalam Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 oleh KPU, Selasa (26/1)
Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan,selasa (26/1/2021), sekaligus pengumuman terkait masa akhir jabatan Bupati Trenggalek periode 2019-2021.
Menurut Samsul Anam,Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Trenggalek, rapat paripurna kali ini ada 2 agenda yakni pengumuman keputusan KPU terkait pasangan calon bupati terpilih dan pengumuman pemberhentian kepala daerah masa jabatan sebelumnya .
Politisi PKB ini menjelaskan, kedua agenda tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dari undang-undang itu salah satunya disebutkan bahwa sejak KPU mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada. Maka 5 hari sejak ditetapkan, DPRD harus menyampaikan pengumuman tersebut dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna kali ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara mengikuti jalannya rapat melalui video confrence.
Tahapan selanjutnya, pihak DPRD Trenggalek akan mengirimkan hasil pengumuman ini bersama surat-surat dari KPU ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Proses pemberhentian jabatan Bupati Trenggalek ini nantinya akan dilakukan setelah proses pelantikan.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jumat (22/01/2020) Hasilnya,secara resmi menetapkan pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek 9 Desember 2020 kemarin pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara mendapat perolehan suara 259.844. Jika diprosentasekan 68,16%.(eko)











