• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home KESEHATAN

DJSN : Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Ida by Ida
7 years ago
in KESEHATAN
Reading Time: 2 mins read
0
DJSN : Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan 1
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya hanya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penegasan DJSN tersebut mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dimana PP tersebut merupakan implementasi dari isi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menegaskan, bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja, Soeprayitno mengatakan, berdasarkan UU SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. Sehingga yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

“PT Taspen mengklaim, bahwa dia itu adalah BPJS untuk ASN, tapi di UU SJSN maupun BPJS, PT Taspen sendiri harus terintegrasi dengan BPJS. Artinya jika PP itu terbit, maka konsiderannya harus disesuaikan dengan UU SJSN dan UU BPJS, dimana sebenaranya itu (Taspen) itu tidak ada, harus terintegrasi dengan BPJS,” ujar Soeprayitno, Kamis (7/2).

Dia menegaskan, jika PT Taspen ingin mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN, PPPK serta pekerja non ASN, prosesnya menjadi lebih rumit karena harus mengamandemen UU BPJS. 

“Harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada, yakni UU SJSN dan UU BPJS. Jika Taspen ingin menyelenggarakan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, maka perlu mengamandemen UU BPJS,” tegasnya.

Dia menyarankan, agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, seyognyanya 2 institusi ini bisa berdialog untuk menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN. Pasalnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau, yahh… Undang-undangnya direvisi atau dikeluarkan Perpu,” tandasnya.

Hal senada juga ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang menilai, seharusnya tidak ada lagi polemik terkait pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Karena jika mengacu kepada UU SJSN, seharusnya pelaksanaan jaminan sosial PPPK dan honorer harus kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Timboel menilai, ada dampak positif dari segi pembiayaan jika ASN gabung ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau melihat sisi pembiayaan ASN gabung BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membantu APBN, kalau PP 66/2017 di pasal 30 bilang iuran JKM naik 0,72 persen (dari gaji pokok) sebelumnya 0,3 persen naik ke 0,72 jadi iuran segitu, sementara JKK tetap. Poinnya kalau 0,72 dibanding 0,3 PPPK dan sebagainya dibayar bisa lebih mahal. 

“Kalau dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ada kelebihan 0,42. Saya sudah hitung PNS dengan kelebihan 0,42 persen nilainya sampai Rp 1,2 triliun. Jadi ada inefisiensi segitu. PPPK honorer dan sebagainya kalau diberlakukan juga akan jadi defisit lagi ini rugikan APBN,” paparnya.

Selain itu, lanjut Timboel, PT Taspen sendiri bukan lembaga nirlaba seperti prinsip SJSN yang selama ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

Dari segi manfaat yang didapatkan oleh peserta, Timboel juga menilai pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan ASN lebih tepat dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan menjalankan prinsip gotong royong. Mereka mampu memberikan pelayanan lebih. Potensi peningkatan manfaat lebih banyak. Dibandingkan segmented. Lagi pula kenapa JKM dan JKK harus dipisah pisah,” kata Timboel. (hari)

Related Posts:

  • IMG-20190207-WA0023
    PP 49 Tahun 2018 Tegaskan, Tugas BPJS Melindungi…
  • IMG-20181012-WA0015
    Lewat Serikat Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo…
  • IMG-20180911-WA0018
    BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Masyarakat Desa Hutan…
  • bpjasotekcandi
    BPJAMSOSTEK Sidoarjo Sosialisasikan Inpres 2/2021 ke…
  • bpjs
    Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Jatim…
  • bpjs
    BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Cairkan…
Previous Post

Menko Kemaritiman Ajak Mahasiswa Unusa Jaga Marwah NU

Next Post

Bupati Faida Dukung Lomba Penulisan Artikel Ilmiah Nasional Tingkat Pelajar

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Bupati Faida Dukung Lomba Penulisan Artikel Ilmiah Nasional Tingkat Pelajar

Bupati Faida Dukung Lomba Penulisan Artikel Ilmiah Nasional Tingkat Pelajar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.