SURABAYA – Terdakwa Fatimatus Zuroh divonis onslagh oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Imam SH. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perbuatan curang yang didakwakan oleh JPU Darwis dari Kejari Surabaya.
“Putusan hakim tidak mencerminkan nilai keadilan. Bahkan pertimbangan hukumnya juga tidak jelas sehingga Majelis hakim melepaskan terdakwa dari dakwaan kami,” tegas JPU Darwis.
Masih menurut Darwis, pada putusannya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menggadaikan atau menyewakan tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Akan tetapi pada putusan, terdakwa terbukti melakukan perbuatannya akan tetapi masuk ke rana perdata.
“Terdakwa dahulu pernah menggugat perdata, tapi kalah,” jelasnya, Kamis (17/3/2022).
Masih menurut Darwis, atas putusan onslagh ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni melakukan Kasasi.
Dijelaskan oleh Darwis, waktu pembuktian telah menghadirkan saksi dari BPN bahwa sertifikatnya sah dan tidak pernah dibatalkan. Terdakwa mengakui telah membeli tanah dari Sulkan dan terdakwa tidak pernah mau keluar dari tanah milik orang lain.
“Dahulu, di Polres Surabaya Selatan telah didamaikan dengan syarat terdakwa sama Sulkan harus keluar dari tanah itu. Sulkan memilih keluar dari tanah itu, sementara terdakwa meminta waktu satu bulan. Akan tetapi terdakwa sampainsaatu tidak mau keluar ditanah seluaa 500 M2 di Jl. Jemur Wonosari, dan itu tidak pernah dipertimbangkan Majelis hakim dalam putusan,” tegas Darwis. (pan)











