SURABAYA – Terdakwa Lim Candra Sugiharto Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo akan mengajukan upaya banding setelah Majelis hakim menvonis hukuman 3 tahun 6 bulan atas tindak pidana pemalsuan surat pengajuan kredit Bank Danamon sebesar Rp.24 milliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan dokumen pengajuan kredit.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 264 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Majelis hakim saat membacakan putusan.
Selasai sidang, JPU Kejari Surabaya, Darwis mengatakan, saat selesai sidang terdakwa lansung menyatakan banding.
“Selesai pembacaan putusan, terdakwa lansung bilang bahwa satu juta persen akan melakukan banding,” terang Darwis menirukan ucapan terdakwa, Senin (17/1/2022).
Ditambahkannya, Jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuma selam 4 tahun penjara akan tetapi oleh Majelis hakim dikurangkan menjadi 3 tahun 6 bulan.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijai atas tindak pidana pemalsuan dokumen kredit di Bank Danamon Cabang Gubernur Surya, Surabaya.
Pengajuan kredit yang dilakukan terdakwa atas nama CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR). Akan tetapi saat pengajuan kredit tidak mendapat persetujuan seluruh pengurus yaitu saksi Lim Jony Gunawan, saksi Wasono Sugiarto Lim dan saksi Lim David Sugiarto. (pan)











