SURABAYA – Sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya direksi PT.Hobi Abadi Internasional (HAI) telah mengagendakan tuntutan digelar di PN Surabaya, Rabu (19/01/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 266 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa I Benny Soewanda dan terdakwa II Irwan Tanaya selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Sementara itu BB berupa komputer dan satu bendel copy Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikembalikan ke PT. HAI,” tegas Jaksa I Gede Willy saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Martin Ginting ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Irwan Tanaya, Anandyo Susetyo SH kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Menurutnya, jaksa telah mengesampingkan fakta hukum dan fakta persidangan.
“Pada perkara ini seharusnya Jaksa memanggil Notaris sebagai saksi karena perkara berkaitan dengan memasukaan keterangan palsu atau pemalsuan sesuai pasal 266 KUHP. Tapi anehnya jaksa tidak memanggil saksi notaris dipersidangan,” terang Anandyo Susetyo.
Lebih lanjut dikatakan, saat saksi A de Charge dari ahli perdata menerangkan bahwa kegiatan RUPS itu sudah sesuai SOP. Tidak hanya itu, ketika saksi ahli hukum Prof Sunarko waktu dihadirkan sebagai ahli menjelaskan bahwa pada perkara ini seharusnya jaksa mendatangkan saksi Notaris untuk pembuktian pasal 266 KUHP.
“Kami merasa kecewa, merasa keberatan atas tingginya tuntutan karena jaksa mengabaikan fakta persidangan. Sesuai permintaan keluarga kami akan bentuk tim untuk melaporkan jaksa yang menyidangkan perkara iki ke Kajagung dan Presiden,” tegasnya. (pan)











