• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut Tinggi, Terdakwa Akan Laporkan Jaksa ke Presiden dan Kajagung

Topan by Topan
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat menjalani sidang secara virtual

Terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat menjalani sidang secara virtual

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya direksi PT.Hobi Abadi Internasional (HAI) telah mengagendakan tuntutan digelar di PN Surabaya, Rabu (19/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 266 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa I Benny Soewanda dan terdakwa II Irwan Tanaya selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Sementara itu BB berupa komputer dan satu bendel copy Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikembalikan ke PT. HAI,” tegas Jaksa I Gede Willy saat membacakan tuntutan.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Martin Ginting ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari

Dituntut Tinggi, Terdakwa Akan Laporkan Jaksa ke Presiden dan Kajagung 1
Kuasa hukum terdakwa Irwan Tanaya saat wawancara selesai sidang tuntutan

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Irwan Tanaya, Anandyo Susetyo SH kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Menurutnya, jaksa telah mengesampingkan fakta hukum dan fakta persidangan.

“Pada perkara ini seharusnya Jaksa memanggil Notaris sebagai saksi karena perkara berkaitan dengan memasukaan keterangan palsu atau pemalsuan sesuai pasal 266 KUHP. Tapi anehnya jaksa tidak memanggil saksi notaris dipersidangan,” terang Anandyo Susetyo.

Lebih lanjut dikatakan, saat saksi A de Charge dari ahli perdata menerangkan bahwa kegiatan RUPS itu sudah sesuai SOP. Tidak hanya itu, ketika saksi ahli hukum Prof Sunarko waktu dihadirkan sebagai ahli menjelaskan bahwa pada perkara ini seharusnya jaksa mendatangkan saksi Notaris untuk pembuktian pasal 266 KUHP.

“Kami merasa kecewa, merasa keberatan atas tingginya tuntutan karena jaksa mengabaikan fakta persidangan. Sesuai permintaan keluarga kami akan bentuk tim untuk melaporkan jaksa yang menyidangkan perkara iki ke Kajagung dan Presiden,” tegasnya. (pan)

Related Posts:

  • IMG-20220114-WA0005
    Membuat RUPS Ilegal Dirut PT.Hobi Abadi…
  • IMG-20220210-WA0043
    Terbukti Palsukan Dokumen, Dua Bos PT. HAI Divonis 4…
  • IMG-20220513-WA0009
    Edarkan 24 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa.
  • sidang judi
    Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari
  • IMG-20220218-WA0128
    Edarkan SS, Warga Bendul Merisi Dituntut 5 Tahun 6…
  • IMG-20181205-WA0023
    Nyolong Potongan Besi Di Vonis 5 bulan
Previous Post

Dinkes Gresik dan BIN Mulai Vaksin Boster, Prioritas Lansia

Next Post

Bawa 4 Kilo Sabu, Kurir Asal Nigeria Dihukum 15 Tahun Penjara

Topan

Topan

RelatedPosts

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
BISNIS

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

by Haria Kamandanu
09/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatatkan capaian arus petikemas yang baik sepanjang Tahun 2025 dengan membukukan...

Read moreDetails
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026
Next Post
Bawa 4 Kilo Sabu, Kurir Asal Nigeria Dihukum 15 Tahun Penjara

Bawa 4 Kilo Sabu, Kurir Asal Nigeria Dihukum 15 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

09/01/2026
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.