SURABAYA|BIDIK – Ustad kondang Yusuf Mansur dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Pelaporan ini terkait investasi Condotel Moya Vidi yang dinilai bermasalah. Investor yang merasa dirugikan dalam kasus ini tersebar di sejumlah daerah, termasuk Surabaya.
“Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk melaporkan ke polisi masalah ini,” ujar Sudarso Arief Bakuma yang menjadi kuasa para korban, di Mapolda Jatim jl.A Yani Surabaya, Kamis (15/6) sore.
Program investasi milik Ustad Yusuf Mansur dipersoalkan. Investor yang merasa dirugikan dalam kasus ini tersebar di sejumlah daerah termasuk Surabaya.
Menurut Sudarso bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansyur beraneka macam. Dan rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal 3 sertifikat. Tiap sertifikat bernilai Rp. 2.750.000. ” Yang saya tahu ada investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh, ” ucapnya.
Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansyur, “Kalau yang lain investasi ilegal seperti ini sudah ditangkap tapi Yusuf Mansyur disuruh bikin investasi baru. Dari berbagai macam investasi ini, anggota mencapai dua ribu orang,” terangnya.
Dirinya juga siap untuk membantu para investor menarik kembali uang yang sudah disetorkan, “Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi, ” ungkap Sudarso.

Masih Sudarsono, dalam hal ini para korban memilik sertifikat antara 1 sampai 5 lembar, dan satu sertifikat tersebut seharag Rp 2,7 juta. Sedangkan dasar laporan ini, karena sampai saat ini obyek yang dijanjikan belum dibangun oleh ustaz yang beralamat di Graha Daarul Qur’an Kawasan Bisnis CBD Sileduk, di Tangerang.
“Bahkan investasi tersebut dialihkan ke hotel lainnya, yang dinaungi oleh koperasi, dan hal itu menjadi permasalahkan di Otaritas Jasa Keuangan. Sehingga kami laporkan penggelepan,” imbuhnya.
Selain itu selama ini selama ini pemilik sertifikat tidak bisa langsung melakukan korfirmasi dengan Yusuf Mansur, dan hanya bisa membaca di web koperasi. “Jalan satu-satunya yang dilaporkan,” pungkasnya.
Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima laporan dengan nomor laporan TBL/742/VI/2017/UM/JATIM tersebut. “Segela laporan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya. Pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma melapor ke Bariskrim Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (eno/riz)