Soeroso (2 kiri), Dodo Suharto (4 kiri) dan Suharto (paling kanan) saat penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris disaksikan komisaris dan seluruh jajaran Direksi beserta semua Kepala Kantor Cabang Bank Jatim. (Foto : Ist)
SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menyerahkan santunan kepada 2 karyawan Bank Jatim, yakni almarhum Imam Santoso dan almarhum Slamet Rustiaria.
Santunan simbolis diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto kepada masing-masing istri almarhum di kantor Bank Jatim, Jl. Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (4/10).
Selain penyerahan santunan, juga disertai sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto.
Almarhum Imam Santoso dan Slamet Rustiaria adalah pegawai Bank Jatim. Imam menjabat Kepala Cabang Tulungagung.
Keduanya, bersama seluruh pegawai Bank Jatim yang jumlahnya 4.273 orang sudah lama jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa.
Mereka mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun, meski sama-sama terlindungi 4 program jaminan sosial dan meninggal dunia. Jumlah santunan yang diterima keduanya beda. “Karena Imam meninggal akibat kecelakaan kerja, sedangkan Slamet meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja,” kata Suharto.
Istri Imam, Yuni Widiastuti, menerima total Rp 873 juta dengan rincian santunan meninggal Rp 721 juta, JHT Rp 139 juta, beasiswa anak Rp 12 juta dan JP Rp 599 ribu/bulan.
Sedangkan istri Slamet, Anis Lailatul Mahmudah menerima total Rp 181,9 juta. Dengan rincian, santunan meninggal Rp 24 juta, JHT Rp 145,3 juta, beasiswa anak Rp 12 juta, dan JP Rp 598,7 ribu/bulan.
Suharto menjelaskan, meninggal karena kecelakaan kerja santunannya 48 x gaji, sedangkan meninggal biasa santunannya Rp 24 juta.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting dan wajib bagi semua pekerja. Musibah kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Apalagi meninggal dunia, pasti akan dialami siapa saja,” ungkapnya.
Ditambahkan, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini agar pekerja dan keluarganya tetap sejahtera. “Setidaknya tidak sampai jatuh miskin bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia atau bila sudah tidak bekerja atau di masa tuanya,” jelasnya.
Sementara Dirut Bank Jatim, R.Soeroso menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan. Karena sangat membantu pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Dalam kehidupan ini jangan saling berbuat tidak baik, mari saling hidup menghidupi, saling bersinergi,” tutur Soeroso.
Soeroso juga berharap sinergi ini bisa terus dilakukan, supaya para pekerja terus terlindungi bisa tenang dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Apa yang baik harus terus dilakukan, supaya bisa saling bersinergi dengan baik,” ujarnya.
Sedangkan Dodo Suharto menambahkan, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat terkait perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja penerima upah saja, tapi juga pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran,” katanya. (hari)








