• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Direktur PT. Surabaya Country Di Vonis Bebas

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Direktur PT. Surabaya Country Di Vonis Bebas 1
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Di vonis bebas. Direktur PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan, terdakwa dalam perkara penggelapan saham yang dituduhkan kepada dirinya terlihat sumringah usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Selasa (18/9/2018).

Pada sidang yang digelar diruang Kartika 2 dengan ketua majelis hakim Sigit Sutriono menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang yang diwakilkan Jaksa Ratna dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak terbukti.

“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Bambang Poerniawan dari segala tuntutan,” kata hakim Sigit dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/9/2018).

Atas putusan ini, JPU Ratna mengatakan pihaknya bakal menempuh langkah hukum kasasi.

“Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim,” ujarnya.

Usai persidangan, Robert Mantini, kuasa hukum Bambang Poerniawan mengatakan bahwa hakim pada hari ini telah membuat keputusan yang sangat obyektif dengan melihat fakta hukum dan fakta persidangan.

” Jelas-jelas bahwa memang klien kami tidak melakukan penggelapan. Uang yang dilaporkan telah digelapkan oleh pak Bambang itu ada di rekening PT. Tidak digunakan oleh pak Bambang. Dan majelis hakim sangat obyektif dalam putusannya karena melihat fakta hukum dan fakta persidangan yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. ” jelas Robert Mantini saat jumpa pers di halaman PN Surabaya.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa pelapor ini hanya ingin dirinya di penjara. Pelapor menginginkan untuk menjual gedung. Melihat banyaknya karyawan yang bekerja di gedung tersebut, Bambang merasa kasihan dan langsung menolak keinginan para pelapor tersebut.

” Sebenarnya ingin pecah kongsi, lha saya kasian sama karyawan yang segitu banyak bekerja disitu. Kalau mereka berhenti bekerja bagaimana ? Makanya saya tolak. Akhirnya saya di laporkan melakukan penggelapan. ” pungkas Bambang. (Jak)

Related Posts:

  • Bambang Poerniawan, Bos PT. Surabaya Country
    Bos Surabaya Country Ajukan PK, Usai Tingkat Kasasi…
  • 8
    Hakim MA Vonis Bos Surabaya Country 18 Bulan Penjara
  • cekal
    Bambang Poerniawan, Bos Surabaya Country Resmi Dicekal
  • hakim
    Langgar SEMA, Hakim Pemeriksa Lanjutkan Persidangan…
  • pasutri
    Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara Pasutri Liauw dan…
  • Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui
Previous Post

Tuntut Kejelasan Nasib, Guru Honorer K2 Se-Banyuwangi Serentak Mogok Mengajar

Next Post

Ratusan Mahasiswa Bangkalan Tuntut Jokowi Mundur

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Ratusan Mahasiswa Bangkalan Tuntut Jokowi Mundur

Ratusan Mahasiswa Bangkalan Tuntut Jokowi Mundur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.