TULUNGAGUNG I Bidik.news – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan fokus utama pada peningkatan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu serta pengadaan kebutuhan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) dr. Ana Herawati, menjelaskan rincian penggunaan anggaran tersebut. “Kami mengelola DBHCHT ini secara transparan dan tepat sasaran, terutama untuk membantu kelompok rentan dan kurang mampu di Tulungagung,” ujar dr. Ana.
Lebih lanjut dr. Ana menegaskan, Fokus Utama Pengelolaan Jaminan Kesehatan
Pada sub kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan, Dinkes Tulungagung menyiapkan anggaran sebesar Rp 15.259.399.864. Hingga bulan Oktober 2025, penyerapan anggaran telah mencapai Rp 11.266.290.000.
Dana yang terealisasi ini digunakan untuk pembayaran premi peserta bukan penerima upah (PBPU) BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Tulungagung. ” Program ini berhasil memberikan akses kepesertaan jaminan kesehatan kepada sebanyak 29.805 jiwa per bulan, secara signifikan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Selain jaminan kesehatan, anggaran DBHCHT juga dimanfaatkan untuk pengadaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Puskesmas dan jaringannya.
Menurutnya, seluruh paket pengerjaan pengadaan telah terkontrak dan realisasi penggunaan anggaran berjalan sesuai rencana. Hal ini memastikan ketersediaan sarana yang memadai untuk mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan primer di Tulungagung.
“Dinas Kesehatan Tulungagung berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan anggaran DBHCHT yang efektif dan efisien,” pungkasnya (Eko)











