BANYUWANGI | bidik.news – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi menggelar sosialisasi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren (ponpes).
Sebanyak 60 perwakilan ponpes di Banyuwangi menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Daipoeng Simpang Blimbingsari, Rabu (29/10/2025).
Hadir juga Perwakilan SKPD, Kementerian Agama, Camat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi.

Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Plt. Kepala Bidang Cipta Karya, Meylia Maharani mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan dan tata cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pengurus ponpes tentang standar teknis dan proses pembangunan bangunan gedung,” kata Meylia.
Selain sosialisasi, di kegiatan ini juga menyelenggarakan Desk Pelayanan ‘Standar Teknis Bangunan Gedung’ yang bertujuan untuk mempercepat proses perizinan PBG-SLF melalui pemahaman prosedur yang tepat, penggunaan aplikasi SIMBG, dan pemenuhan dokumen yang lengkap sejak awal.
Menurut Meylia, pihak pesantren antusias dan mengaku sangat terbantu, sehingga menjadi mengerti proses pembangunan gedung mulai perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan.
Ia berharap kedepan setiap proses pembangunan gedung di ponpes mengikuti ketentuan yang ada, sehingga menjamin semua yang beraktivitas di dalamnya untuk memperoleh keamanan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
“Mari memahami pentingnya bangunan berizin, demi kenyamanan hari ini dan keselamatan di masa depan,” pesan Meylia.
Selain sosialisasi PBG dan SLF, kegiatan ini juga memaparkan terkait penyederhanaan persyaratan dasar perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berusaha maupun non-berusaha.
“KKPR ini sebagai tahap awal untuk melaksanakan izin PBG dan SLF berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto.(nng)











