BANYUWANGI | bidik.news – Dalam rangka kemudahan pelaksanaan perijinan dan nonperijinan pembangunan perumahan, Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi melaksanakan diskusi bersama sejumlah asosiasi pengembang perumahan, Rabu (20/11/2024).
Diskusi tersebut, membahas terkait perizinan rekomendasi rencana tapak/site plan perumahan, pengajuan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sistem informasi perumahan, dan progres serah terima Prasarana,Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan.
Hadir di acara tersebut, perwakilan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Real Estate Indonesia (REI), Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dan Pengembang Indonesia (PI).
Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Edi Purnomo mengatakan, selain silaturrahmi bersama pengembang, kegiatan ini untuk mencari solusi atas kendala maupun permasalahan program-program perumahan dan permukiman.
Diantaranya, pentingnya konsultasi dan/atau diskusi publik dengan stakholder atau asosiasi terkait rencana penyusunan perda dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Kemudian terkait kendala, saran dan masukan terkait Rekomendasi makam, Site Plan, MBR dan Penyerahan PSU, serta pembahasan lampiran PP 12.
Semua hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi, yakni Perbup nomor 89 tahun 2021 tentang siteplan, Perbup nomor 53 tahun 2020 tentang PSU, Perbup nomor 13 tahun 2022 tentang makam, dan Perbup nomor 40 tahun 2023 tentang MBR
“Di kegiatan ini, kita juga melakukan diskusi dengan SKPD teknis terkait saran dan masukan dari asosiasi dalam proses perizinan perumahan. Saran dan masukan itu sebagai pertimbangan dan penyusunan regulasi yang akan kita lakukan di tahun 2025 nanti,” ujar Edi.
Dengan kegiatan ini, Edi berharap kendala maupun permasalahan pengurusan site plan yang selama ini terjadi bisa teratasi sesuai Perbup yang ada. (nng)











