• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dijerat Pasal Penguasaan Narkoba, Dosen PTS Ini Ajukan Eksepsi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Nono Soepriyadi saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Nono Soepriyadi saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Setelah didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, terdakwa Nono Soepriyadi, seorang dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya, mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Melalui penasihat hukumnya (PH), Hermawan Benhard Manurung, terdakwa mengajukan eksepsi, usai sidang telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (05/05/2020).

“Sesuai permintaan terdakwa, kami mengajukan eksepsi,” ujar Hermawan Benhard Manurung.

Sebelumnya, saat pembacaan surat dakwaan oleh JPU Suparlan disebutkan, terdakwa berusia 52 tahun tersebut, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.

“Saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kedapatan menyimpan satu poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram,” ucap Suparlan.

Selain itu, polisi juga menyita handphone IPhone 6 milik Nono yang diduga digunakan untuk memesan sabu-sabu.

“Nono membeli sabu-sabu seharga Rp 400 ribu itu dari istri temannya yang dipanggil Mbak. Dosen ini kerap mengonsumsi sabu-sabu. Sepekan sebelum tertangkap, dia juga nyabu bersama dua koleganya di dalam mobil di Jalan Bratang Binangun,”imbuhnya.

Usai sidang, PH terdakwa, saat di konfirmasi terkait eksepsi yang diajukan olehnya mengatakan, ia keberatan atas pasal 112 ayat (1) yang dipersangkakan terhadap kliennya tersebut.

“Kalau pasal 127 nya kita amini. Tapi kalau pasal 112 nya, itukan penguasaan narkoba, itu yang menjadi keberatan kami, hingga kami mengajukan eksepsi. Akan saya sampaikan dalam persidangan pekan depan,”tandasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 14 Januari 2020, Nono Soepriyadi ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa Nono ditangkap saat turun dari mobilnya, di Jl. Semolo Waru Surabaya. Saat digeledah, Nono kedapatan memiliki sati poket plastik kecil sabu sabu seberat 0,37 gram yang di temukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa.

Setelah menjalani Pemeriksaan Labotarium Screening Test Urine tanggal 14 Januari 2020 pukul 22.35 WIB terhadap Nono Soepriyadi, didapatkan hasil bahwa terdakwa positif menggunakan sabu (Metamina).

Sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0639/NNF/2020 pada hari Senin tanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun 2020, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa adalah sabu sabu.

Related Posts:

  • wanita narkoba
    JPU Tolak Eksepsi 4 Wanita Pecandu Narkoba
  • basi
    Kuasai Narkoba, Bassis Bomerang Dijerat Pasal Berlapis
  • futting
    Terdakwa Perekam Di Fitting Room Mall PTC, Didakwa…
  • bass
    Hakim Tolak Eksepsi Bassist Boomerang
  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • IMG-20200414-WA0027
    Kakak Adik Jadi Kurir Sabu 8 Kg Mulai Diadili
Previous Post

BPS Jatim : Kunjungan Wisman ke Jatim Turun 50%

Next Post

SIG Bantu Alkes dan APD Senilai Rp 750 Juta di Gresik & Lamongan

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
SIG Bantu Alkes dan APD Senilai Rp 750 Juta di Gresik & Lamongan

SIG Bantu Alkes dan APD Senilai Rp 750 Juta di Gresik & Lamongan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.