BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (15/01) sekitar jam 12.00 Wib.
Tersangka berinisial DPP (34), warga jalan Balongsari Tama B/5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Madya Surabaya.
Kapolsek Banyuwangi, AKP. Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah SH. mengungkapkan, pada hari Jum’at (14/12) sekitar jam 09.00 Wib, tersangka datang ke rumah Kadir (korban) di Perum Sobo Asri Blok C 11, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
“Tersangka menunjukkan kartu tanda pengenal dari PT. United Motors Center cabang Mayjen Sungkono – Surabaya, sehingga Kadir percaya,” kata Ipda Nurmansyah.
Kemudian, lanjut Ipda. Nurmansyah, tersangka dan Kadir melakukan transaksi menggunakan satu lembar surat pesanan kendaraan PT. United Motors Center dan tanda terima sementara, nomor 3-1800385 yang di tanda tangani oleh keduanya.
“Setelah melakukan penandatanganan, Kadir bersedia menyerahkan uang sebesar 2 juta sebagai tanda jadi (DP) pesanan mobil,” imbuhnya.
Dengan menggunakan rayuan mautnya, tersangka mengiming imingi Kadir segera mengirim mobilnya setelah uang DPnya lunas.
“Sekitar bulan september 2018, Kadir mengirim uang DP mobil ke rekening BCA 4700338911 atas nama tersangka sebesar Rp 16.400.000,” urainya.
Setelah sekian lama menunggu, dan berkali di hubungi tersangka hanya memberikan janji palsu, akhirnya kadir melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar surat pesanan kendaraan dari PT United motors Center, tanda terima sementara nomor 3-1800385, dan 3 lembar bukti transfer rekening BCA atas nama tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tegasnya.(swr)











