GRESIK | BIDIK.NEWS – Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Mudlohan ditahan Polres Gresik atas perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 senilai Rp.632 juta, Jumat (02/09/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/253/VIII/2022/Reskrim tanggal 15 Agustus 2022, Mudlohan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Kerugian negara hasil daru audit inspektorat pemkab Gresik diantaranya, Rp 120 juta dari APBDes hasil penyewaan tambak, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rp 400 juta, proyek pembangunan Jalan dan jembatan Rp 112 juta. Total keseluruhan yang dikorupsi tersangka sebesar Rp.632 juta.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap, berawal dari informasi dari masyarakat ada pekerjaan pembangunan jembatana memakai anggaran tahun 2021. Informasi itu lansung ditindak lanjuti oleh Unit Tipidkor Polres Gresik yang bekerja sama dengan Inspektorat selalu auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik,” jelas Kapolres Gresik, AKBP Muchamad Nur Azis.
Dikatakan Kapolres, hasil audit Inspektorat bahwa tersangka Inisial MU selalu Kades Bulangan diduga telah menyalahgunakan APBDes sebesar Rp 632.897.000. Dengan rincian, dari penyewaan tanah kas desa senilai Rp.120 juta, dari penyertaam modal Bumdes sebesar Rp 400 juta dan selisih fisik bangunan senilai Rp. 120.000.000.
“Dugaan tindak pidana tersangka MU kana dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya. (him)











