BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan penahanan kepada 4 tersangka korupsi dengan perkara yang berbeda. Diantaranya kasus APBDes Desa Tanjungbumi dan kasus Dana dari Kemensos RI, Selasa (28/06/2022).
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, SH mengatakan, saat ini ke empat tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan serta lebih aman.
“Empat orang yang ditahan merupakan tersangka dari dua kasus yang berbeda. Untuk perkara dugaan korupsi APBDes Tanjungbumi, tim penyidik Pidsus menahan dua orang tersangka yakni Kades Tanjungbumi berinisial MR dan seotang Camat berinisil AA,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk perkara korupsi bantuan dana Kemensos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) anggaran tahun 2017 sampai 2021, telah menetapkan dua tersangka yakni NZ selaku pendamping dan SU mantan istri Kepala desa. Modusnya, uang pencairan itu masuk ke rekening istri kades dan diketahui pendamping. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri.
“Hasil audit saat ini dari dua perkara yang diproses, kerugian negara mencapai 2,3 milyar. Kerugian kemungkinan akan bertambah dikarenakan saat ini perkara ini dalam proses,” ujarnya.
Lebih lanjut diuraikan, untuk kasus APBDes Tanjungbumi, kerugian negara untuk sementara masih sekitar Rp 300 juta, tetapi ini masih penghitungan awal, mungkin masih bisa berkembang.
“Modusnya, ada beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai RAB atau kekurangan volume,“ pungkas Kasi Intel. (chlis)











