• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Di Vonis 15 Tahun Penjara, TKW Asal Sampang Madura ” Mewek”

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Surimah 35 tahun terdakwa perkara narkoba kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (22/10/2018).

Wanita asal Sampang Madura ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi, jika terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Hingga terdakwa Surimah dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun dalam persidangan yang beragenda putusan (vonis) tersebut, Majelis Hakim yang di ketuai Syifa’urosiddin.SH.MH dan digelar diruang sidang sari I PN Surabaya menjatuhkan vonis cukup tinggi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Syfa dalam sidang, mengadili menjatuhkan dan menghukum terdakwa Surimah dengan hukuman penjara selama (15) lima belas tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair (2) dua bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (18) delapan belas tahun penjara denda 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Syamsoel Arifin.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit merasa keberatan sehingga kuasa hukum maupun terdakwa sambil menangis menyatakan pikir pikir yang juga di ikuti Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Jum’at 16 Maret 2018 sekira pukul 15’00 wib, dimana pada saat pesawat terbang AIR ASIA dengan nomor penerbangan XT 327 dari Kuala Lumpur  mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.

Saat terdakwa turun melalui pintu keluar terminal 2 kedatangan International dan melewati pintu pemeriksaan (X – RAY), disitu petugas mencurigai terdakwa sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa.

Setelah petugas meminta ijin untuk membuka barang bawaan terdakwa, disitu petugas menemukan (1) satu buah kardus berisi Rice Cooker yang ternyata didalamnya terdapat serbuk warna putih yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa (8) delapan bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 139,5 gram, 134,6 gram, 85,2 gram, 135,0 gram, 126,6 gram, 103,2 gram, 92,9 gram, 103,6 gram, serta (1) satu buah HP merk Samsung warna putih dan (1) satu Unit Rice Cooker merk Khind.

Selanjutnya petugas melakukan penahanan sementara terhadap terdakwa dan selanjutnya diserahkan kepada petugas BNNP Jatim, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah titipan dari seorang yang bernama Titi Sumiati yang tinggal di Sentul Taman Datuk Senuh, Kuala Lumpur Malaysia. (j4k)

Related Posts:

  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
  • sejoli divonis 12 th
    Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
    Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • IMG-20181008-WA0023
    Bawa Sabu 1 Kg, Wanita Asal Madura Dituntut 18 Tahun Penjara
Previous Post

Polisi Tembak Spesialis Curanmor , Setelah 7 kali beraksi

Next Post

Guru Besar FH Unair, Kupas Pasal Pidana Penipuan Henry J Gunawan

Ida

Ida

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post

Guru Besar FH Unair, Kupas Pasal Pidana Penipuan Henry J Gunawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.