• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bawa Sabu 1 Kg, Wanita Asal Madura Dituntut 18 Tahun Penjara

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Bawa Sabu 1 Kg, Wanita Asal Madura Dituntut 18 Tahun Penjara 1
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Surimah (35) kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (08/10/2018).

Wanita 35 tahun asal Sampang Madura ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi.SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melanggar pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Achmad Junaidi menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Surimah selama (18) delapan belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut terjadi pada Jum,at, 16 Maret 2018 sekira pukul 15,00 wib, saat pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT 327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.

Pada saat para penumpang turun melalui pintu keluar Terminal 2 Bandara Juanda, seperti biasa para penumpang selalu melewati pemeriksaan penumpang serta barang bawaan dengan menggunakan alat yang disebut X – Ray demi keamanan penumpang itu sendiri.

Namun pada saat pemeriksaan, petugas Bandara mencurigai salah satu barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa sehingga petugas meminta terdakwa untuk ikut kekantor guna pemerikasaan lebih lanjut.

Ketika petugas memeriksa barang bawaan tersebut, disitu petugas menemukan sebuah Rice Cooker merk Khind yang ternyata didalamnya berisi narkotika jenis shabu, kemudian petugas menungguh hingga pemilik barang tersebut mengambilnya.

Saat ada seorang wanita yang berniat mengambil barang tersebut lantas petugas bergerak dan mengamankan barang beserta terdakwa, selanjutnya diserahkan kepada petugas BNNP Jatim.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan petugas BNNP Jatim menyatakan bahwa benar barang yang dibawa oleh terdakwa adalah narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 920,6 (sembilan ratus dua puluh koma enam) gram beserta pembungkusnya.

Kemudian atas tuntutan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Sifa’Urosiddin.SH.MH  mengatakan hak-hak terdakwa dituntut (18) delapan belas tahun oleh Jaksa, dalam hal ini terdakwa boleh melakukan perlawanan hukum melalui pembelaan (Pledoi).

Atas kesempatan yang diberikan Hakim tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin.SH berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. (jak)

Related Posts:

  • Di Vonis 15 Tahun Penjara, TKW Asal Sampang Madura " Mewek"
    Di Vonis 15 Tahun Penjara, TKW Asal Sampang Madura " Mewek"
  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
  • sejoli divonis 12 th
    Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .
  • IMG-20220218-WA0128
    Edarkan SS, Warga Bendul Merisi Dituntut 5 Tahun 6…
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
Previous Post

Kedatangan Satgas Pamtas Yonmek 521/DY di SD YPPK, Mendapat Sambutan Ceria

Next Post

Bupati dan Wabup Gresik Kembalikan Pejabat Pensiun ke Masyarakat

Ida

Ida

RelatedPosts

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan
BANYUWANGI

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan

by Nanang Firmansyah
21/08/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jateng berhasil meringkus...

Read moreDetails
DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

21/08/2026
Pasar Djadoel Grissee #5 Hadirkan Nostalgia Kuliner Tradisional Gresik di Gressmall

Pasar Djadoel Grissee #5 Hadirkan Nostalgia Kuliner Tradisional Gresik di Gressmall

21/08/2026

Bamboo Gintangan Attraction, Parade Kostum Berornamen Bambu Desain Seniman dan Pengrajin Lokal

21/08/2026

Emil Maju Sebagai Calon Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Kembali , Lanjutkan !

21/08/2026

Direvitalisasi, Pemdes Kepatihan Sulap Gedung Serbaguna Jadi 10 Ruang Kelas untuk Siswa SDN 225 Gresik

20/08/2026
Next Post
Bupati dan Wabup Gresik Kembalikan Pejabat Pensiun ke Masyarakat

Bupati dan Wabup Gresik Kembalikan Pejabat Pensiun ke Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan

21/08/2026
DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

21/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.