• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Di Vonis 10 Tahun Penjara, Tukang AC Langsung Pikir-Pikir

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Charles Budi Adi saat menjalani sidang di PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

Terdakwa Charles Budi Adi saat menjalani sidang di PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Charles Budi Adi (25), terdakwa dalam kasus peredaran ribuan pil double L dan narkotika lainnya, yang dituntut 13,5 tahun penjara oleh JPU Neldy dari Kejari Surabaya, akhirnya di vonis oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan putusan 10 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, digelar di ruang Garuda 2.

Dalam amar putusannya, hakim Winarko memutuskan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 KUHP.
” Mengadili dan menghukum terdakwa Charles Budi Adi selama 10 tahun penjara, serta hukuman denda sebesar Rp 1 millyar apabila tidak dibayar maka diganti dengan (3) tiga bulan kurungan.” ujar hakim Winarko

Namun hal itu dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Syamsoel Arifin.SH dan Adi Chrisianto.SE.SH, menyatakan pikir-pikir yang di ikuti oleh JPU dengan kata yang sama.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa didakwa oleh JPU telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika, karena terdakwa Charles telah terbukti secera sah dan meyakinkan memiliki menyimpan menguasai seperti terteta pada surat dakwaan.

Terdakwa terbukti memiliki beberapa jenis narkotika diantaranya, (183,575) seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima butir Pil Duoble LL, (890) delapan ratus sembilan puluh butir Pil merk Yarindo, (2,000) dua ribu butir Pil merk Carnophen, ganja sebanyak (500) lima ratus gram, (1) satu unit mesin pres plastik, (1) satu buah timbangan elektrik besar, (1) satu buah timbangan gantung, (1) satu bendel plastik berisi label bertuliskan VITAMIN.B1, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 5,06 gram, (20) dua puluh butir Pil Ekstacy, (2) dua buah timbangan elektrik, dan dua unit handphone milik terdakwa. (J4k)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • charles narkoba
    Tukang Service AC Nyambi Kurir Narkoba, Di Tuntut 13…
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
Previous Post

KPPBC Juanda Surabaya, Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.185 Gram

Next Post

Hari Kartini, Rutan Perempuan Kelas IIA R Gelar Pelatihan EPK

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Hari Kartini, Rutan Perempuan Kelas IIA R Gelar Pelatihan EPK

Hari Kartini, Rutan Perempuan Kelas IIA R Gelar Pelatihan EPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.