BIDIK NEWS | SURABAYA – Charles Budi Adi (25), terdakwa dalam kasus peredaran ribuan pil double L dan narkotika lainnya, yang dituntut 13,5 tahun penjara oleh JPU Neldy dari Kejari Surabaya, akhirnya di vonis oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan putusan 10 tahun penjara.
Hal ini terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, digelar di ruang Garuda 2.
Dalam amar putusannya, hakim Winarko memutuskan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 KUHP.
” Mengadili dan menghukum terdakwa Charles Budi Adi selama 10 tahun penjara, serta hukuman denda sebesar Rp 1 millyar apabila tidak dibayar maka diganti dengan (3) tiga bulan kurungan.” ujar hakim Winarko
Namun hal itu dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Syamsoel Arifin.SH dan Adi Chrisianto.SE.SH, menyatakan pikir-pikir yang di ikuti oleh JPU dengan kata yang sama.
Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa didakwa oleh JPU telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika, karena terdakwa Charles telah terbukti secera sah dan meyakinkan memiliki menyimpan menguasai seperti terteta pada surat dakwaan.
Terdakwa terbukti memiliki beberapa jenis narkotika diantaranya, (183,575) seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima butir Pil Duoble LL, (890) delapan ratus sembilan puluh butir Pil merk Yarindo, (2,000) dua ribu butir Pil merk Carnophen, ganja sebanyak (500) lima ratus gram, (1) satu unit mesin pres plastik, (1) satu buah timbangan elektrik besar, (1) satu buah timbangan gantung, (1) satu bendel plastik berisi label bertuliskan VITAMIN.B1, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 5,06 gram, (20) dua puluh butir Pil Ekstacy, (2) dua buah timbangan elektrik, dan dua unit handphone milik terdakwa. (J4k)










