BLITAR – Untuk meringankan beban pelaku usaha, khususnya bagi pelaku usaha di bidang pariwisata, perhotelan dan restoran yang terdampak Covid-19, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus dengan membebaskan pungutan pajak daerah.|
Hal ini dilakukan agar laju perputaran perekonomian di bidang pariwisata perhotelan dan restauran bisa berjalan.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Ismuni kepada wartawan Senin (13/07/2020) kemarin, bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan Bupati Blitar Nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdapak Bencana Nonalam Covid-19. Senin (13/07/2020)
Menurut Ismuni, langkah ini perlu dilakukan, karena wabah pandemi corona dampaknya sangat luar biasa terhadap seluruh bidang usaha. Oleh karena itu dengan memberikan stimulus pembebasan pajak daerah ini bisa membantu keringanan beban pelaku usaha bidang pariwisata, perhotelan dan restauran.
“Sejak bulan April dan bulan Mei kita sudah memberikan stimulus pembebaskan pajak daerah sebesar 100% dan Juni -Juli kita lanjutkan pembebaskan sebesar 50%, dan untuk bulan berikutnya pemungutan pajak daerah secara normal ” kata Kepala Bapenda.
“Pajak Daerah yang dibebaskan yaitu pajak parkir pariwisata, pajak hotel maupun pajak restauran yang terdampak langsung pandemi. Kalau pajak berlangganan parkir tetap tidak dikenakan. Intinya pajak parkir yang berkaitan dengan wisata,” jelasnya
Lebih lanjut, Ismuni mengatakan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang menunggak tahun 2018 sampai 2019 dibebaskan dendanya sebesar 2%. ” untuk batas akhir pelunasan PBB – P2P yang semestinya lunas pada 30 September 2020 diperpanjang menjadi 30 Nopember 2020,” ujarnya.
Ketika ditanya awak media terkait pemasukan PAD tahun 2020, Kepala Bapenda mengatakan sampai pada bulan Juli ini pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar yang masuk masih dibawah 50 persen. Hal ini terjadi karena adanya dampak covid-19.











