TULUNGAGUNG – Terobosan terus dilakukan oleh Pemkab Tulungagung untuk mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 02 tahun 2022 tentang penyelengaraan reklame untuk optimalkan PAD, Selasa (29/3/2022).
Menurut kepala Bapenda Endah Inawati sosialisasi ini terkait penyesuaian tarif reklame lama dengan tarif yang baru.
“Perbup ini mengatur tentang penyesuaikan dengan tarif yang baru,” ujar Endah.
Lebih lanjut Endah menjelaskan, perubahan itu memang perlu dilakukan karena sudah beberapa tahun belum pernah mengalami perubahan tarif.
“Ini memang ide saya, meminta agar melakukan perubahan. Karena sudah lama tidak ada perubahan,” jelasnya.
Masih menurutnya, saat ini kabupaten lain seperti Kabupaten Trenggalek, Kediri, dan Blitar sudah terlenih dahulu menyesuaikan tarif reklame.
“Kita telah melakukan study banding dengan beberapa Kabupaten tersebut dan tarifnya menyesuaikan. Sehingga Kabupaten Tulungagung dengan Kabupaten tetangga jadi seimbang,” jelasnya.
Perbup No. 02 tahun 2022 ini menjadikan dasar bahwa pajak reklame telah menyesuaikan dengan tarif yang baru. Sehingga Pemkab Tulungagung bisa menaikkan PAD dari pajak reklame.
“Reklame di Kabupaten Tulungagung saat ini banyak sekali. Akan tetapi pajak yang kita peroleh sangat minim. Saya berharap setelah Perbup ini dilaksanakan maka ada peningkatan PAD dari pajak Reklame,” ujar wanita yang dikenal ramah ini.
Ditambahkannya, saat ini Bapenda menggandeng pihak Universitas Tulungagung (Unita) untuk membuatkan penyusunan naskah akademiknya. Naskah itu sudah disetujui sama bupati dan akan mensosialisasikan pada masyarakat wajib pajak. (eko)











