• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dalil Eksepsi Terdakwa Tipu Gelap, Dibantah oleh JPU Dengan Fakta Hukum

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Danny Garibaldi saat sidang di PN Surabaya .(Jak)

Foto : Terdakwa Danny Garibaldi saat sidang di PN Surabaya .(Jak)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Keberatan (eksepsi) Danny Garibaldi, terdakwa dalam kasus tipu gelap dengan modus Trading Bitcoin, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, ditanggapi secara tertulis (replik) saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/03/2020).

Dari pantauan sidang di ruang Garuda 1, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyebutkan beberapa fakta hukum, untuk menyanggah dalil dalil eksepsi yang di sampaikan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, Arif Mulyo Hadi.

“Bahwa terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga keberatan yang diajukan oleh PH menurut fakta hukum telah keluar dari ruang lingkup eksepsi,”ucap Damang.

Terkait keberatan atas surat dakwaan JPU yang tidak benar dan sesuai dengan fakta berita acara pemeriksaan penyidik dalam menyusun surat dakwaan, Damang menyampaikan bahwa telah sesuai dengan klasifikasi perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

“Bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi perundang undangan dan syarat materill sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP, dimana telah diuraikan dengan tegas dan jelas menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,”imbuhnya.

Dari fakta-fakta hukum tersebut, Damang menganggap keberatan PH terdakwa tidak berdasar dan cukup beralasan. Oleh karena itu, JPU memohon majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi, untuk menolak eksepsi terdakwa.

“Berdasarkan uraian diatas, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutus dalam putusan sela, untuk menolak semua eksepsi PH terdakwa, menerima surat dakwaan kami karena telah sesuai dengan perundang undangan dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan perkara ini,”tegas Damang.

Usai mendengar jawaban JPU, hakim Dwi Purwadi kemudian memutuskan sidang ditunda dengan agenda putusan sela pada pekan depan.

Untuk diketahui, pada bulan Agustus 2017 saksi korban, Aqva Angelita Octamoebat melihat di facebook terdakwa Danny sebuah iklan penawaran mengenai trading bitcoin. Kemudian korban dan terdakwa bertemu di Restaurant Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5 Jalan Embong Malang 1-31 Surabaya.

Karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni sebesar 10-15 %, korban kemudian mentransferkan dana sebesar Rp. 39.152.208,- kepada terdakwa. Dikemudian hari terdakwa mengatakan kepada korban untuk menambahkan modal dan supaya mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan tidak mungkin mengalami kerugian. Korban pun kembali mentransfer senilai Rp 159 juta secara bertahap ke rekening ibu terdakwa Margaret Yvonne C Mambo.

Ternyata keuntungan yang diberikan terhadap korban adalah uang dari korban juga yang sudah ditransfer. Dan terdakwa mengatakan bahwa keuntungan tersebut sudah di masukkan dalam INDODEX. Namun menurut keterangan saksi Endang Ahdiah, Amd. dari PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA, tidak terdapat saldo masuk atas nama terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,-. atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Related Posts:

  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • WhatsApp Image 2022-08-08 at 16.01.56
    Sidang Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Hakim…
  • IMG-20210527-WA0114
    Masuk ke Pokok Materi Jaksa Minta Eksepsi Kuasa…
  • ditolak pengadilan
    Eksepsi Empat Terdakwa MeMiles Ditolak, Sidang…
  • bass
    Hakim Tolak Eksepsi Bassist Boomerang
Previous Post

Pertama di Asia, Indosat Ooredoo Lakukan Field Trial Open RAN

Next Post

BPJAMSOSTEK Viralkan Peningkatan Manfaat & ‘Anugerah Paritrana 2020’ 

admin

admin

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
BPJAMSOSTEK Viralkan Peningkatan Manfaat & ‘Anugerah Paritrana 2020’ 

BPJAMSOSTEK Viralkan Peningkatan Manfaat & 'Anugerah Paritrana 2020' 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.