SURABAYA – BPJAMSOSTEK melakukan sosialisasi kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Vasa Hotel Surabaya, Senin (10/3/2020). Hadir Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, anggota Dewan Pengawas Rekson Silaban, Kadis Nakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, serta 500 perusahaan peserta BPJAMSOSTEK Jatim.
Krishna Syarif menjelaskan, kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2019 ini perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
“Manfaat JKK selama ini hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik. Yakni santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah 50% hingga sembuh,” kata Krishna.
Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK, lanjutnya, juga meningkat, yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara Rp10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Untuk jenjang TK – SD mendapatkan beasiswa Rp1.5 juta/orang/tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp 2 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp 3 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun
Sedangkan Perguruan tinggi Rp 12 juta/orang/tahun selama maksimal 5 tahun. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibanding sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.
Pada program JKK, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke RS.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.
Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfaatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat 75% dari sebelumnya. Rinciannya, santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain itu, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa bagi 2 orang anak. “Namun semua manfaat itu dapat dirasakan pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran. Karena itu saya mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujarnya.
Sedangkan Rekson Silaban menambahkan, PP No.82/2019 bakal menjadikan keluarga pekerja terhindar dari resiko kemiskinan.

Diakuinya, mayoritas orang Indonesia baru sadar setelah ada pembuktian. “Ini pengamalan pribadi saya, saat kesulitan mengajak tetangga di kampung untuk bergabung. Akhirnya saya rela membayari premi selama 3 bulan. Dan ternyata dikemudian hari ada yang meninggal dunia. Orang kampung kaget saat melihat ahli warisnya mendapat santunan puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, ratusan tetangganya yang berstatus pekerja di kampung, langsung mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Kejadian itu adalah bukti nyata masyarakat kita yang tak gampang percaya sebelum melihat langsung buktinya. Inilah yang harus kita viralkan ke publik,” ujar Rekson.
Dalam sosialisasi itu, BPJAMSOSTEK juga memaparkan ‘Anugerah Paritrana 2020’ ke-3 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi itu, juga diserahkan santunan JKM, JHT dan JP kepada Slamet Hannan dari Gedung YKP Bank Exim yang diterima ahli waris korban (istri) Titik Nur Kolipah sebesar Rp 60.507.100, santunan JP berkala Rp 350.700 per bulan dan beasiswa pendidikan untuk 2 anak Rp 163.500.
Lalu santunan JKK/JKM & JHT kepada Samsul Arip dari Sahuindo Marindo Jaya yang diterima ahli waris (istri) Chusniah Rp 211.405.470 dan beasiswa untuk 2 anak Rp 158 juta.
Serta santunan JKK/JKM, JHT & JP kepada Abdul Wachid dari USFA yang diterima ahli waris (istri) Rosidah Rp 226.575.120, JP berkala Rp 350.700 per bulan serta beasiswa pendidikan untuk 2 anak Rp 154 juta.











