• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dalih Untuk Doping, Pegawai Alfamart Pakai Sabu

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Zakky dan Satria saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Zakky dan Satria saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Moch. Zakky Afandi (21) dan Satria Rizky Ardhana (22), dua terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat netto 0,043 gram, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Zakky dan Satria, menjalani sidang secara telekonferensi, untuk mendengar keterangan saksi dari petugas yang menangkap mereka, yakni Perdana Kusuma dan Feri Citra, anggota kepolisian Polsek Wonocolo.

Dalam kesaksian yang disampaikan Perdana Kusuma, ia menerangkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di warung kopi Jl. Gadung, Wonokromo, Surabaya itu, sering dijadikan transaksi jual beli narkoba sabu.

“Dari informasi masyarakat,” kata Perdana, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Senin (07/09).

Setelah dilakukan penyelidikan, masih kata Perdana, ia bersama rekannya Feri Citra kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saat nongkrong di warung tersebut.

“Saat kami geledah, kami menemukan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam rokok Dunhill, tersimpan di saku kiri jaket yang dipakai Zakky,” imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut pengakuan kedua terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari Hasan (DPO) untuk dipakai dan dijual kembali kepada Roni (DPO). Dari hasil penjualan tersebut, kedua terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 140 ribu.

“Mereka mengaku baru dua kali melakukan jual beli sabu itu. Untuk pembelian sabu, pakai uang mereka sendiri secara patungan,”terangnya.

Usai mendengar keterangan saksi, saat ditanya tanggapannya terkait keterangan saksi Perdana, kedua terdakwa tak mengelak.

“Benar yang mulia,” tukas kedua terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting.

Saat masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa, Zakky dan Satria yang didampingi oleh penasihat hukumnya, dari LBH Surya Gemilang mengaku bahwa ia bekerja di Alfamart, sedangkan Satria bekerja sebagai sales makanan ringan (snack).

“Di Alfamart bu. Saya pakai sabu buat doping aja,”tandas Zakky saat ditanya alasannya memakai sabu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Posts:

  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • simpan poket sabu
    Simpan Puluhan Poket Sabu, Kurir Narkoba Diancam…
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
Previous Post

Majelis Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Laka Lantas.

Next Post

Hari Pertama Ngantor, Plt Kalaksa BPBD Jatim Pimpin Apel dan Rapat Virtual COVID-19

admin

admin

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Hari Pertama Ngantor, Plt Kalaksa BPBD Jatim Pimpin Apel  dan Rapat Virtual COVID-19

Hari Pertama Ngantor, Plt Kalaksa BPBD Jatim Pimpin Apel dan Rapat Virtual COVID-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.