• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dalih Tak Ada Kwitansi, Kanjeng Dimas Lupa Terima Uang Berapa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat digelandang memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat digelandang memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – 9 kasus yang menjerat terdakwa Kanjeng Dimas Taat Pribadi, satu persatu kembali disidangkan hari ini dengan perkara penipuan dan penggelapan uang salah satu santrinya senilai 35 miliar rupiah.

Sidang yang digelar diruang Candra dengan ketua majelis hakim Anne Rusiana dan jaksa penuntut umum (JPU) Hary dan Muhamad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Muhamad Ali yang juga murid Kanjeng Dimas beserta 2 orang saksi lagi yakni ajudan saksi M. Ali.

Dari pantauan awak media dipersidangan, saksi pelapor M. Ali terlihat berbelit-belit dan kebingungan harus menjawab pertanyaan JPU Hary. Pertanyaan JPU dijawab dengan berputar-putar tanpa ada jawaban jelas dan pasti. ” Awalnya saya tanya legalitas yayasan, disana saya disambut beberapa pengurus di sekretariatnya. Saya diantar menemui Kanjeng Dimas didalam yayasan. Karena ada program pembangunan ponpes, yang bersangkutan bilang demi kemaslahatan umat dan berniat meminjam dana talangan. Karena jumlahnya tidak sedikit kami minta jaminan. Dan diberikan 3 koper tersebut.” jelas saksi M. Ali.

Menurut saksi pelapor, dirinya bertahap dalam memberikan dana talangan tersebut. Awal tahun 2014 lebih kurang 10 miliar ke terdakwa. Berikutnya tahun 2015 dan 2016, total 35 miliar rupiah. Dirinya mengaku percaya meminjamkan dana talangan karena sudah ditunjukkan satu koper berisi puluhan bendel uang dolar. M. Ali tidak membuka bendelan tersebut karena tidak diperbolehkan sebelum waktunya. Diapum menuruti persyaratan kanjeng Dimas untuk memnghormati dan mematuhi titah sang guru.

Kecurigaan mulai muncul dari benak M. Ali yang penasaran tidak diberitahu kapan untuk bisa membuka uang tersebut. Akhirnya saksi melaporkan hal ini ke Polda Jatim. Setelah dicek oleh aparat kepolisian, diduga uang terebut palsu. Anehnya lagi uang dollar hanya di bagian atas dengan bawah saja, sedangkan ditengah uang mata negara lain. Akhirnya uang 3 koper tersebut di bawa ke Bank Indonesia untuk di cek an ke asliannya.

Setelah dicek ternyata uang dalam bendelan tersebut adalah uang asli namun mistik nilai tukarnya. Tidak sesuai dengan nilai tukar saat ini. Bila di kalkulasi jumlahnya tak lebih dari 100 juta rupiah.

Terdakwa Kanjeng Dimas saat ditanya mengenai keterangan saksi pelapor memgatakan dirinya lupa berapa yang diterima, dirinya berdalih tidak ada kwitansi pembayaran yang dibuat pada saat penyerahan uang. Dirinya mengaku hanya kenal M. Ali, sedangkan yang lainnya tidak.

” Iya saya kenal, tapi sama yang 2 itu ga kenal saya. Saya memang terima uang itu, tapi saya lupa berapa jumlahnya. Kan ga ada kwitansi waktu itu. ” pungkas terdakwa Kanjeng Dimas seakan tak bersalah. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180926-WA0008
    Berdalih Lupa, Kanjeng Dimas Akhirnya Ngaku Terima…
  • dimas
    Lagi, Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Tipu Gelap…
  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • IMG-20211130-WA0085
    Korban Perumahan Fiktif Meminta Terdakwa Kembalikan Uang
  • IMG-20220208-WA0062
    Perkara Kredit Macet, Jaksa Yakin Pegawai Bank…
Previous Post

Perang Bintang Bos Property.    Henry J Gunawan Vs Teguh Kinarto

Next Post

Pilbup Bangkalan , KPU Tetapkan Pasangan Abdul Latif-Mohni

Ida

Ida

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Pilbup Bangkalan , KPU Tetapkan Pasangan Abdul Latif-Mohni

Pilbup Bangkalan , KPU Tetapkan Pasangan Abdul Latif-Mohni

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.