• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Curi Minyak Goreng, Ibu Tua Histeris Di Vonis 1 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.
( Foto : Jaka)

Terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya. ( Foto : Jaka)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tangis histeris pecah, saat seorang ibu tua bernama Triana Dewi Binti Budiono, terdakwa dalam kasus pencurian minyak goreng, saat mengetahui dirinya dinyatakan bersalah dan di vonis oleh ketua majelis hakim Jihad Arkhanuddin selama 1 tahun penjara. (17/01)

Hal ini diketahui, saat terdakwa di sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Dineke dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Triana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

” Menuntut terdakwa Triana Dewi Binti Budiono, dengan hukuman penjara selama 2 tahun ” kata JPU Dineke yang menggantikan JPU 1, Duta Melia.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa mulai terlihat gelisah dan sesekali mengusap mata. Kemudian hakim Jihad langsung membacakan putusan kepada terdakwa dengan putusan 1 tahun penjara.

” Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pencurian, dengan ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. ” kata hakim

Putusan hakim langsung di sambut tangis histeris dari terdakwa. Sambil membungkuk terdakwa menangis memohon keringan lagi kepada majelis hakim.

” Ya Allah pak hakim, saya mohon keringanan pak. Kasian anak saya. Sudah 5 bulan ngga sekolah. ” pinta terdakwa sambil menangis.

Untuk diketahui, terdakwa Triana Dewi telah mengambil dengan sengaja mengambil 6(enam) pieces Minyak Goreng Bimoli ukuran 2(dua) liter dan 4(Empat )pieces minyak goreng Fortune ukuran 2(dua)liter di gudang baray Alfamidi.

Hal ini diketahui oleh saksi Huda Abroril Muttakin, selaku kepala Gudang tersebut, karena sering kehilangan stok minyak goreng. Saksi merekam perbuatan terdakwa dari kamera Handphonenya.

Setelah mendapatkan buktinya, saksi kemudian melaporkan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Mulyorejo guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa nilai keseluruhan kerugian kurang lebih Rp.3.012.400 ,- (Tiga juta dua belas ribu empat ratus rupiah))  atau setidak-tidaknya melebihi Rp.250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). (j4k)

Related Posts:

  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
Previous Post

Tersangka OTT Akan Ajukan Pra Peradilan.

Next Post

Dandim 0830/Surabaya Utara Jadi Irup di Makorem

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Dandim 0830/Surabaya Utara Jadi Irup di Makorem

Dandim 0830/Surabaya Utara Jadi Irup di Makorem

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.