GRESIK I bidik.news – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) terus melakuan sosialisasi bantuan hukum gratis kepada masyarakat Gresik. Datang dan lansung bertemu dengan masyarakat untuk memberikan penyuluhan hukum dan pemberdayan hukum.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata YLBH FT ikut bertanggung jawab memberikan edukasi hukum pada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat sadar hukum dan meminimalisir terjerat hukum.
Penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarkat kali ini, YLBH Fajar Trilaksana mengunjungi Desa Pangkah Wetan Kecamaran Ujunng Pangkah, Gresik pada Selasa (04/10/2025).

Puluhan peserta dari perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat dan warga antusias mengikuti penyuluhan dan pemberdayaa hukum. Tema yang diambil berkaitan cerdas bermedia sosial, terhindar dari jeratana tentang UU ITE.
“YLBH Fajar Trilaksana akan terus berkomitmen memberikan edukasi hukum dan mensosialisasikan program bantuan hukum gratis sesuai undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011,” jelas Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
Menurutnya, program ini jadi bukti nyata kehadiran negara untuk membantu warga. Warga miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis bila tersandung masalah hukum.
“Sejak tahun 2023 YLBH Fajar Trilaksana sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga baik perkara perceraian, perdata maupun pidana,” ujarnya.
Tidak hanya itu, YLBH FT juga diberikan amanah untuk mengelola Posbakum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Gresik. Bahkan di tahun 2023 pernah meraih Juara 1 Nasional Inovasi Posbakum se-Indonesia.
“Kita harapkan setiap masyarakat sadar hukum. Terlebih perangkat desa yang biasanya mendapat aduan langsung dari warga sehingga bisa memberikan advice atau nasihat,” terang pria yang berkantor di Jl. Sumatra Terminal No.3, Setingi, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik tersebut.
Fajar mendorong terwujudnya pendirian Posbakum di seluruh desa di Kabupaten Gresik. Posbakum desa ini diharapkan menjadi akses langsung masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum, terutama paralegal dalam menangani perkara non litigasi.
“Kami himbau untuk masyarakat, jika ada permasalah hukum bisa lansung mengubungi agar bisa memberikan bantuan hukum baik legitasi maupun non legitasi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Pangkahwetan Syaifullah Mahdi mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Untuk itu, ia sangat mengapresiasi program tersebut.
“Kami tentu menyambut baik sosialisasi ini. Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami akses bagi para pencari keadilan. Khususnya cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya. (him)











