GRESIK I bidik.news – Menanggapi pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) yang menjadi salah satu tempat sejaran dan cagar budaya mendapatkan respon keras dari direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.
Di kabupaten Gresik yang dikenal kota Wali sebenarnya juga mempunyai nilai sejarah tinggi yang tidak dipunyai oleh Daerah kabupaten/kota lain.
Keberadaan Bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC)
di Jl.Basuki Rahmat Nomor 15 Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik menjadikan sebuah aset kekayaan tersendiri bagi Kabupaten Gresik sebagai salah satu bagian dari cacatan sejarah Bangsa Indonesia.
Hal ini setidaknya jangan sampai dirusak apalagi musnah. Funding father Ir. Soekarno sudah mewanti -wanti (berpesan serius) jangan sekali kali kita meninggalkan Sejarah.
Eks Asrama VOC dapat dimanfaatkan secara optimal bagi edukasi sejarah bagi generasi penerus bangsa. Bangunan Asrama VOC ini sebetulnya belum bisa dikatakan sebagai monumen mati (dead monument), karena selama ini mungkin masih belum optimal dalam pengelolaan sesuai tujuan dan fungsi cagar budaya sebagai alasan mendasar ditetapkanya secara resmi oleh Bupati Gresik di tahun 2020. Sehingga melihat nilai tinggi historis masa penjajahan Belanda tersebut kiranya masih dapat dikatakan sebagai Living Monument (Monumen hidup) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan diberdayakannya dan dikelola sebagai salah satu wahana wisata edukasi sejarah, oleh pemerintah daerah
Menurutnya, bangunan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya ada konsekuensi perlakuan tersendiri mulai pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian sampai upaya perlindungan dan penyelamatan dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini diatur dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam Pasal 3, UU No 11 tahun 2010 dengan tegas menyatakan bahwa cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan umat manusia, dapat meningkatkan harkat martabat bangsa, memperkuat kepribadian hingga bertujuan sebagai wahana promosi warisan. Berikut pentingnya pelestarian mempertahankan Cagar budaya diharapkan dapat memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan pendidikan, agama dan/atau kebudayaan (Pasal 5 huruf c),” jelasnya.
Masih menurtunya, bangunan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya ada konsekuensi perlakuan tersendiri mulai pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian sampai upaya perlindungan dan penyelamatan dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini diatur dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Oleh karenanya Cagar Budaya di Gresik merupakan saksi mati sejarah tempat dimana eksistensi Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) pernah ada di bumi Wali.
“Nilai sejarah yang tidak ternilai seharusnya dapat dijadikan warisan ilmu pengetahuan sejarah bagi generasi berikutnya, agar sejarah tidak putus dan hilang ditelan kepentingan dari pihak-pihak yang merasa memiliki kekuasaan hingga upaya pengambil alihan dari kaum kapitalis,” ujar Fajar.
Tidak hanya itu, dijelaskan Fajar bahwa sekalipun kepemilikan Obyek yang telah ditetapkan sebagai cagar Blbudaya itu atas milik perseorangan, turun temurun, akan tetapi tidak boleh dengan seenaknya sendiri merubah, membongkar dan memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikan tanpa Ijin Penguasa (Pasal 17 ayat (1)).
“Sampai saat ini status penetapan cagar budaya tinggalan VOC tersebut belum pernah dengar adanya pencabutan dan/atau penghapusan status cagar budaya oleh pihak pemerintah daerah Gresik atau pihak yang berwenang,” ucapnya.
Fajar menegaskan, jika pembongkaran dan meratakan bangunan yang masih berstatus dalam penetapan Cagar Budaya, maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Dimana, setiap orang yang berupaya dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya hingga melakukan sebuah perusakan (Pasal 55 dan Pasal 66).
Dipertegas ketentuan Peraturan Pemerintah No. 01 tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, pasal 62, bahwa melihat kondisi rusaknya dan bahkan Bangunan sudah kondisi rata dengan tanah maka terang benderang bukan lagi sebagai upaya penyelamatan keadaan biasa, tapi sudah masuk kreteria dalam kondisi Keadaan Darurat bahkan tidak saja mengancam tapi sudah merusak dan menghilangkan sejarah tanpa hak.
“Apabila memang perbuatan meratakan tanah terhadap bangunan baik sebagian atau seluruhnya padahal Obyek ex Asrama VOC tersebut masih bersetatus Cagar Budaya sesuai dokumen hukum berupa oenetapan Bupati Gresik, maka Polres Gresik harus bertindak tegas melakukan proses hukum atas dugaan pengalihan dan/atau perusakan obyek cagar budaya tersebut,” tegasnya.
Pada pasal 101 UU No.11 tahun 2010. berbunyi ‘setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 400 juta dan paling banyak Rp. 1,5 M.
Sedangkan pasa pasal 105 dinyatakan ‘Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak denda Rp.5 Milyar.
“Harapan kami, sesuai perintah konstitusi Pemerintah Daerah bersama wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Gresik harus berani bertindak tegas dalam upaya menyelamatkan Cagar Budaya yang menjadi sebuah pelengkap icon Gresik kota Wali tetap menjadi salah satu bagian catatan sejarah bangsa.” pungkasnya.










