GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut kepada mertuanya, oknum Polisi yang bertugas di Polsek Ujungpangkah inisial NSH, divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman.
Vonis tersebut conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Hary A yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan pencabulan secara berlanjut sebanyak 7 kali kepada saksi korban yakni mertuanya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, ” Tegas M.Fatkur Rochman saat membacaka putusan, Kamis (20/05/2020).
Pada putusan dijelaskan, perbuatan tidak terpuji yaang dilakukan terdakwa pada mertuanya dilakukan terdakwa selama 7 kali antara bulan Desember 2019 – Februari 2020.
” Pada keterangan saksi korban didapat bukti, bahwa terdakwa melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban menyentuh alat kelaminnya serta menggesekan alat kelaminnya kepantat korban,” jelasnya.
Atas vonis ini, terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan banding. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,” tegas terdakwa. (Him)











