JEMBER | Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan acara jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap penyampaian nota pengantar 5 (lima) Raperda dihadiri langsung oleh Bupati Jember dr. Hj Faida MMR.
Rapat yang molor hampir 2 jam ini akhirnya dimulai juga. Bupati yang agak terlambat datang langsung memohon maaf kepada anggota dewan dan seluruh pejabat serta tamu yang hadir.
Tampa menunggu lama, sekertaris Dewan membuka rapat, dimana sesuai dengan agenda, sekertaris dewan mempersilahkan Bupati menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi berkaitan nota penghantar 5 (lima) Raperda.
Bupati Jember dr. Hj Faida langsung berdiri menuju podium dan langsung menyapa seluruh anggota dewan dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada segenap fraksi DPRD Kabupaten Jember atas kesediaanya menyampaikan pandangan umum fraksi.
“Tanggapan yang sifatnya memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat diagendakan pada rapat panitia khusus (pansus),” pintanya. 14 November 2019.
Terkait pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengenai Raperda rencana detail tata ruang (RDTR) Kota dan peraturan zonasi perkotaan pusat kegiatan wilayah ( PKW) Kecamatan Kaliwates, Patrang dan Sumbersari telah dianggarkan kegiatan penyusunan Pra RDTR,dan diharapkan penyusunan tepat waktu.
Berkaitan dengan penyertaan modal PDP yang menjadi pertanyaan semua fraksi,kami sepakat,sesungguhnya tidak perlu terjadi apabila tidak terjadi penurunan harga karet yang drastis di seluruh indonesia.
Sejak didirikan pada tahun 1969 PDP sudah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah lebih dari Rp 100 Miliar,sedangkan penyertaan modalnya hingga saat ini baru sebesar Rp 11 Miliar.
Berkaitan dengan pandangan umum fraksi Partai PPP terkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) agar memperhatikan peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang bangunan gedung diharapkan menghasilkan formulasi yang berkeadilan.
Masih Faida, mengenai pandangan umum fraksi Gerakan Indonesia berkarya,terkait tim ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi. ” Ini perlu kami sampaikan, bahwa peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan peraturan Bupati Jember nomor 5 tahun 2018 memberikan arahan bahwa penyediaan sarana, anggaran dan tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD,” jelasnya.
Sehubungan dengan tanggapan perhatian fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,fraksi Nasional Demokrasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,fraksi partai keadilan sejahtera, fraksi Partai persatuan Pembangunan serta fraksi PanDeKar mengenai PDAM, dimana Bupati berharap bisa di bahas di Pansus.
Mengenai pandangan umum Fraksi PKS dan PPP untuk retribusi jasa Umum, khususnya retribusi jasa parkir, Pemerintah Jember berkomitmen untuk menata ulang parkir untuk tepi jalan umum maupun di luar tepi jalan baik yang menggunakan sistem berbayar, berlangganan dan yang di kelola oleh Swasta.
Menyentuh pandangan umum fraksi partai persatuan pembangunan mengenai pemondokan atau kos-kosan,untuk kemaslahatan umum, Pemkab Jember akan meningkatkan pengawasan dan penertiban rumah pemondokan agar tepat guna dan tepat manfaat.
Sebelum menutup sambutanya Bupati menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi dari fraksi partai Gabungan Pan, Demokrat dan Golongan Karya berkaitan pengajuan 5 (lima) Raperda.
Para awak media yang sudah mengikuti rapat paripurna sejak awal berharap bisa memintak stetmen Bupati terkait beberapa pandangan fraksi berkaitan dengan 5 (lima) Raperda.
Namun hal tersebut tidak kesampaian karna Bupati yang sejak awal terlihat kurang fit ini saat hendak diwawancara menjawab ” yo tulisen wes rek,” yang terus meninggalkan para awak media.
Keinginan awak media untuk mendapatkan stetmen langsung beberapa persoalan yang sedang menjadi trending topik di Kabupaten Jember terpaksa berpuas hati dengan jawaban Bupati yang hanya sekelumit kata. ( Monas)











