GRESIK | BIDIK – Kades Prambanan Feriantono yang diduga melakukan tindak pidana pembuatan surat riwayat tanah di tahan oleh kejari Gresik. Tidak hanya itu, tersangka Ayuni dan Suliyono selaku ahli waris yang menggunakan surat riwayat tanah palsu itu pun juga ditahan.
Akan tetapi ketika sprint penahanan sudah di tanda tangani dan mobil sudah bersiap, akann tetapi salah tersangka Ayuni yang sudah berusia 75 tahun mendadak pinsan. Tampak wajahnya pucat, dia shock ketika mendengar akan dilakukan penahanan.
Melihat kondisi tersangka pinsan petugas kejaksaan lansung bereaksi cepat, tersangka di bopong sama keluarganya dan dibantu petugas kejaksaan untuk segera di bawa ke rumah sakit ibnu sina.
Selanjutnya, kedua tersangka lainnya yakni Kades Prambanan Feriantono dan Suliyono ngotot tidak mau ditahan. Mereka menyatakan bahwa dirinya sudah kooperatif ketika diperiksa di penyidik Polda Jatim.
Negosiasipun berjalan alot, permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka tidak.mendapatkan restu dari Kejari Gresik. Sehingga proses penahanan pun harus dilakukan.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Gresik meminta bantuan kepada Polres Gresik untuk mengamankan kedua tersangka. Keduanya langsung dikeler ke rutan banjarsari. Sementara itu nenek ayuni sampai berita ini diturunkan, masih di rumah sakit.
Kades Prambanan, dengan nada tinggi menyatakan bahwa dirinya merasa dalam perkara ini dikriminalisasi. Menurutnya, apa yang dilakukan murni membantu warganya tentang hak kepemilikan atas sebidang tanah kurang lebih satu hektar.
“Perkara ini masuk ke rana PTUN dimana sertifikat atas nama pelapor Felix Soesanto telah dikabulkan gugatan pembatalan sertifikat ditingkat banding. Sedangkan perkara ini masih proses kasasi dan belum incraht,” Tegasnya.
Sementara itu, Humas Kejari Gresik Lutchas Rohman menyatakan bahwa pihaknya membenarkan ada penahanan kades Prambanan dan dua tersangka lainnya ata dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah menerima berkas limpahan tahap 2 dari Polda Jatim melalui Kejati Jatim dalam perkara pemalsuan surat riwayat tanah. Karena locus delictinya ada di Gresik maka proses pelimpahan perkara ini pin diserahkan di Kejari Gresik. (Him)