• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Buat Surat Keterangan Palsu, Kades Prambanan Ditahan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | BIDIK – Kades Prambanan Feriantono yang diduga melakukan tindak pidana pembuatan surat riwayat tanah di tahan oleh kejari Gresik. Tidak hanya itu,  tersangka Ayuni dan Suliyono selaku ahli waris yang menggunakan surat riwayat tanah palsu itu pun juga ditahan.

Akan tetapi ketika sprint penahanan sudah di tanda tangani dan mobil sudah bersiap, akann tetapi salah tersangka Ayuni yang sudah berusia 75 tahun  mendadak pinsan. Tampak wajahnya pucat, dia shock ketika mendengar akan dilakukan penahanan.

Melihat kondisi tersangka pinsan petugas kejaksaan lansung bereaksi cepat, tersangka di bopong sama keluarganya dan dibantu petugas kejaksaan untuk segera di bawa ke rumah sakit ibnu sina.

Selanjutnya, kedua tersangka lainnya yakni Kades Prambanan Feriantono dan Suliyono ngotot tidak mau ditahan. Mereka menyatakan bahwa dirinya sudah kooperatif ketika diperiksa di penyidik Polda Jatim.

Negosiasipun berjalan alot, permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka tidak.mendapatkan restu dari Kejari Gresik. Sehingga proses penahanan pun harus dilakukan.

Akhirnya, Kejaksaan Negeri Gresik meminta bantuan kepada Polres Gresik untuk mengamankan kedua tersangka. Keduanya langsung dikeler ke rutan banjarsari. Sementara itu nenek ayuni sampai berita ini diturunkan, masih di rumah sakit.

Kades Prambanan, dengan nada tinggi menyatakan bahwa dirinya merasa dalam perkara ini  dikriminalisasi. Menurutnya, apa yang dilakukan murni membantu warganya tentang hak kepemilikan atas sebidang tanah kurang lebih satu hektar.

“Perkara ini masuk ke rana PTUN dimana sertifikat atas nama pelapor Felix Soesanto telah dikabulkan gugatan pembatalan sertifikat ditingkat banding. Sedangkan perkara ini masih proses kasasi dan belum incraht,” Tegasnya.

Sementara itu, Humas Kejari Gresik Lutchas Rohman menyatakan bahwa pihaknya membenarkan ada penahanan kades Prambanan dan dua tersangka lainnya ata dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah menerima berkas limpahan tahap 2 dari Polda Jatim melalui Kejati Jatim dalam perkara pemalsuan surat riwayat tanah. Karena locus delictinya ada di Gresik maka proses pelimpahan perkara ini pin diserahkan di Kejari Gresik. (Him)

Related Posts:

  • Atas dasar kemanusiaan Nenek Ayuni hanya menjadi…
  • Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
    Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
  • Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
    Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
  • suliono
    Tak terbukti palsukan surat tanah Kades Prambanan di…
  • IMG-20220829-WA0052
    Diduga Korupsi APBDes, Kejari Gresik Tahan Kades Roomo
  • Kasasi PTUN di tolak MA
Previous Post

Dirut PT Garam Didakwa Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Next Post

Atas dasar kemanusiaan Nenek Ayuni hanya menjadi tahanan rumah.

admin

admin

RelatedPosts

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai
EKBIS

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

by Haria Kamandanu
12/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menyambut maiden call service TPI milik Wan Hai Lines, melalui kedatangan...

Read moreDetails
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025
Next Post

Atas dasar kemanusiaan Nenek Ayuni hanya menjadi tahanan rumah.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.