SUMENEP| bidik.news – Kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang anggota Polsek Sumenep Kota, Bripka AF, terus menuai sorotan publik.
Bripka AF sebelumnya terekam dalam video viral saat diduga menantang seorang warga untuk melakukan carok, sebuah tradisi duel khas Madura, ketika sedang bertugas di pelayanan laporan kehilangan STNK.
Kini, keputusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi ringan kepada Bripka AF memicu keberatan dari pihak korban.
Insiden ini bermula pada 18 Desember 2024, ketika seorang warga bernama Faqih datang ke Polsek Sumenep Kota untuk melaporkan kehilangan STNK sepeda motornya. Ia merasa tidak puas karena ada warga lain yang datang belakangan namun dilayani lebih dahulu. Ketidakpuasan ini berujung pada adu mulut dengan Bripka AF, yang dalam rekaman video tampak menantang Faqih untuk melakukan carok.
Kasus ini kemudian dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan Nomor: PUT KKEP/02/III/2025/KKEP pada 11 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, Bripka AF hanya dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus sel Provos selama 14 hari. Keputusan ini mendapat protes keras dari pihak korban dan kuasa hukumnya.
Ketua Umum LBH Wiraraja, Moh. Sy. Maulana, SH, yang juga adik korban, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman 14 hari tidak mencerminkan keadilan.
“Kami sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan jika sanksi yang diberikan hanya sebatas kurungan selama 14 hari tanpa ada sanksi lain,” ujar Maulana.
Ia pun mengajukan beberapa tuntutan di antaranya Mutasi Bripka AF ke luar Madura karena telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Juga keberatan terhadap keputusan Propam, yang hanya menganggap tindakan Bripka AF sebagai percobaan dan belum melakukan pelanggaran berat. Maulana menilai keputusan ini menunjukkan kurangnya pemahaman hukum dari pihak yang memberikan putusan.
Selain itu, akan melaporkan keberatan ini kepada Kapolri, karena menduga ada keberpihakan dalam pemberian sanksi yang terlalu ringan dan meminta pemeriksaan kejiwaan Bripka AF, karena dugaan tindakan serupa yang telah dilakukan berkali-kali.
Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
“Putusan ini tidak adil. Kami merasa dipermainkan. Oleh karena itu, saya akan melaporkan hasil putusan ini kepada Kapolri sebagai referensi bahwa korban tidak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Saya juga meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada pelaku, karena kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik,” tegas Maulana saat ditemui di Bascame Lidik Hukum dan HAM.
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh Polri. Publik kini menunggu langkah lebih lanjut dari Kapolri dalam menanggapi laporan dan keberatan dari pihak korban. (suf)











