• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

BPJS Kesehatan Tindak Tegas Faskes yang Langgar Kerjasama Perjanjian

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
Herman Dinata : Kami akan pantau faskes yang mewajibkan pasien BPJS harus Kesehatan melakukan rapid test agar bisa dilayani pihak RS. Padahal itu tidak wajib, ujung-ujungnya pasien harus membayar sendiri, dan itu tidak dibenarkan. (Ist)

Herman Dinata : Kami akan pantau faskes yang mewajibkan pasien BPJS harus Kesehatan melakukan rapid test agar bisa dilayani pihak RS. Padahal itu tidak wajib, ujung-ujungnya pasien harus membayar sendiri, dan itu tidak dibenarkan. (Ist)

SURABAYA – Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengatakan, pemberian layanan kesehatan yang dimaksud adalah dengan memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya dan sesuai perjanjian kerja sama.

“Yang sedang kami pantau secara ketat saat ini sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan, termasuk kepada peserta JKN – KIS,” ujar Herman, Senin (11/5/2020).

Terlebih, lanjut Herman, bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS, tentang kewajiban RS untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Apabila terdapat RS yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, lanjut Herman, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjsama antara BPJS Kesehatan dan RS. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan RS hingga Badan Pengawas RS.

Selain itu, katanya, sesuai surat edaran dari Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (PERSI). Bahwa RS tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19. Karena metode ini hanya alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien.

“Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien,” kata Herman.

Hingga saat ini, lanjutnya, terdapat 49 RS yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Surabaya. Dengan jumlah layanan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap selama April 2020.

“Kami akan terus memantau RS mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai koridornya. Hal ini sesuai komitmen kita bersama ketika kontrak kerjasama ditandatangani,” tutup Herman.

Related Posts:

  • bpjskesehatan
    BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus Terkait…
  • bpjs di bungurasih
    BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik di Terminal Bungurasih
  • bojs zoom
    25 ribu Peserta BPJS Kesehatan Surabaya Berpotensi…
  • BPJS Kesehatan Minta Asosiasi Faskes Dorong FKRTL Tingkatkan Kualitas Layanan
    BPJS Kesehatan Minta Asosiasi Faskes Dorong FKRTL…
  • bpjs
    Dapat Potongan 50% Masuk Ciputra Waterpark 
  • BPJS Kesehatan Gelar Bulan Deteksi Dini Kanker Serviks
    BPJS Kesehatan Gelar Bulan Deteksi Dini Kanker Serviks
Previous Post

Fraksi Partai Golkar Jatim Pastikan Pemprov Serius Atasi Corona

Next Post

SIG Salurkan Alkes dan APD di Bondowoso & Situbondo 

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Temuan 6.000 Liter Pertalite di Blitar Masih Ada Di Bilang Habis, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Aparat Usut Tuntas
JAWA TIMUR

Temuan 6.000 Liter Pertalite di Blitar Masih Ada Di Bilang Habis, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Aparat Usut Tuntas

by Rofik hardian
24/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menyoroti dugaan penghentian penjualan Pertalite saat stok...

Read moreDetails
Turnamen Futsal Wabup Cup 2026 Diikuti Ribuan Peserta dari Sekolah se-Banyuwangi

Turnamen Futsal Wabup Cup 2026 Diikuti Ribuan Peserta dari Sekolah se-Banyuwangi

24/10/2026
Digelar Malam Ini, Gandrung Sewu Tempuh Perjalanan Panjang Lebih dari Satu Dekade

Digelar Malam Ini, Gandrung Sewu Tempuh Perjalanan Panjang Lebih dari Satu Dekade

24/10/2026

Pemkab Banyuwangi Siapkan Langkah Terintegrasi Berkelanjutan Tangani Sampah di Sungai Kalimati

23/10/2026

Rombongan Penari Korban Selamat KMP Batumandi Tiba di Banyuwangi, Siap Tampil di Gandrung Sewu 2026

23/10/2026

Gus Qowim Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Uniska, Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

23/10/2026
Next Post
SIG Salurkan Alkes dan APD di Bondowoso & Situbondo 

SIG Salurkan Alkes dan APD di Bondowoso & Situbondo 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Temuan 6.000 Liter Pertalite di Blitar Masih Ada Di Bilang Habis, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Aparat Usut Tuntas

Temuan 6.000 Liter Pertalite di Blitar Masih Ada Di Bilang Habis, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Aparat Usut Tuntas

24/10/2026
Turnamen Futsal Wabup Cup 2026 Diikuti Ribuan Peserta dari Sekolah se-Banyuwangi

Turnamen Futsal Wabup Cup 2026 Diikuti Ribuan Peserta dari Sekolah se-Banyuwangi

24/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.