SURABAYA – Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengatakan, pemberian layanan kesehatan yang dimaksud adalah dengan memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya dan sesuai perjanjian kerja sama.
“Yang sedang kami pantau secara ketat saat ini sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan, termasuk kepada peserta JKN – KIS,” ujar Herman, Senin (11/5/2020).
Terlebih, lanjut Herman, bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS, tentang kewajiban RS untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Apabila terdapat RS yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, lanjut Herman, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjsama antara BPJS Kesehatan dan RS. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan RS hingga Badan Pengawas RS.
Selain itu, katanya, sesuai surat edaran dari Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (PERSI). Bahwa RS tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19. Karena metode ini hanya alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien.
“Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien,” kata Herman.
Hingga saat ini, lanjutnya, terdapat 49 RS yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Surabaya. Dengan jumlah layanan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap selama April 2020.
“Kami akan terus memantau RS mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai koridornya. Hal ini sesuai komitmen kita bersama ketika kontrak kerjasama ditandatangani,” tutup Herman.










