SURABAYA – Memasuki new normal, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menerapkan pelayanan sesuai protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu dilontarkan Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja saat bincang dengan media melalui Zoom, Jumat (26/6/2020).
Berbagai aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan memasuki new normal saat ini, kata Herman, sudah diterapkan. Seperti pemberlakuan physical distancing atau pambatasan jarak, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dengan hand sanitizer dan mewajibkan karyawan dan peserta untuk selalu menggunakan masker.
“Seluruh peserta JKN-KIS yang akan mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan harus mengikuti protokol kesehatan yang ada. Mulai dari penggunaan masker, cuci tangan sebelum masuk ke ruang pelayanan, hingga menjaga jarak,” katanya.
Meski pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya sudah kembali normal. Herman mengimbau kepada peserta untuk memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, sehingga layanan di kantor tidak menumpuk.
“Sebetulnya dengan adanya pengalihan layanan ini justru masyarakat kian dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah,” ujarnya.
Sementara itu, menjelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri di tengah pandemi Covid-19 per 1 Juli 2020 nanti, diperkirakan banyak peserta mengajukan penurunan kelas. Khusus di wilayah BPJS Kesehatan Surabaya, sekitar 1% dari total peserta aktif yang saat ini mencapai 2,5 juta berpotensi akan turun kelas, atau sekitar 25.000 peserta.
“Saat ini proses penurunan kelas telah terjadi. Pengajuan penurunan kelas terjadi mulai Januari dan mengalami kenaikan sejak pandemi Covid-19 merebak. Rata-rata yang mengajukan peserta individu kelas II, minta turun ke kelas III. Kalo peserta kelas I relatif aman,” ujar Herman.
Iuran Rp 150 ribu per bulan untuk peserta kelas I per 1 Juli masih rasional, mengingat pentingnya manfaat yang didapat. Namun, pihaknya memahami pengajuan penurunan kelas di tengah pandemi Covid-19. Di mana imbas pandemi ini telah menghantam banyak sektor, termasuk perekonomian. Banyak perusahaan tak beroperasi maksimal, pendapatan anjlok dan imbasnya pada pemotongan gaji karyawan atau PHK. “intinya yang mengajukan penurunan kelas kami layani,” katanya.
Untuk diketahui, terhitung mulai 1 Juli 2020 nanti, Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.
Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500.











