SURABAYA | bidik.news – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya merespon pemberitaan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di Rumah Sakit. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengungkapkan, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Faskes Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Hernina, Jumat (31/1/2025).
Perlu diketahui, lanjut Hernina, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No.11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012. Pada ketentuan itu, terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.
“Berdasarkan Peraturan itu terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Faskes Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke Faskes Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” tutur Hernina.
Hernina mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.
“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang berusaha memberi kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis,” ungkapnya.
Hernina menjelaskan, untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
“Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif. Kamipun sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberi pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.
Terpisah, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono menegaskan, 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama. Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menkes RI No. HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan No. HK.01.07/MENKES/1936/2022.
“Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apapun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke Faskes Tingkat Pertama tempatnya terdaftar,” ujar Arief.
Menanggapi informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima RS, Arief menegaskan, sebagaimana peraturan Menkes No. 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di RS lah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawat daruratan.
“Karena itu, BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam. Jadi bagaimana Dinas Kesehatan memberi ruang kepada Puskesmas, untuk membuka layanannya 24 jam,” pungkas Arief.











