• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKBIS

BPJS Kesehatan Imbau Peserta Rutin Cek Status JKN

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 months ago
in EKBIS
Reading Time: 2 mins read
0
Dtatus keaktifan kepesertaan juga dapat dipantau melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. (foto: ist)

Dtatus keaktifan kepesertaan juga dapat dipantau melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. (foto: ist)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Syarat utama untuk dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN adalah status kepesertaan yang aktif. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengimbau seluruh peserta untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan guna mencegah penolakan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) akibat tunggakan iuran atau kendala administrasi lainnya.

“Masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN. Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa status kepesertaannya ternyata tidak aktif. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan persoalan yang cukup serius dan berpotensi menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan,” ujar Hernina, Kamis (27/11/2025).

Hernina mengatakan, kepesertaan JKN yang aktif juga memberi rasa aman dan tenang, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera. Apabila status kepesertaan nonaktif karena memiliki tunggakan dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan denda iuran akibat keterlambatan.

“Meski peserta JKN telah melunasi tunggakan iuran dan kepesertaannya kembali aktif, apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan. Perhitungan besaran denda pelayanan rawat inap yakni 5% dari biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal 12 bulan serta besar denda maksimal Rp20 juta,” ungkapnya.

Pengurusan denda pelayanan dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah itu, peserta dapat melunasinya melalui kanal pembayaran yang tersedia, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas.

“Peserta JKN diberikan kemudahan rutin cek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau keaktifan kepesertaan, mengakses berbagai informasi layanan, serta memanfaatkan fitur-fitur lain yang membantu memastikan pelayanan kesehatan dapat diterima secara optimal dan tanpa kendala administratif,” terangnya.

Tidak hanya Aplikasi Mobile JKN, status keaktifan kepesertaan juga dapat dipantau melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, sehingga peserta dapat memperoleh informasi secara cepat dan mudah melalui ponsel. Namun, bila peserta tetap ingin mendapatkan layanan tatap muka dengan petugas, mereka dapat mengunjungi layanan BPJS Keliling atau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Siola.

“Adanya berbagai kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan peserta JKN, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan, terutama terkait status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran. Apabila peserta rutin memantau status kepesertaannya, potensi kendala layanan kesehatan saat kondisi darurat dapat diantisipasi sejak dini,” tutupnya.

Sementara itu, Budi Santoso (45), peserta yang terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II, mengungkapkan rasa syukurnya karena telah menjadi peserta JKN ketika harus menjalani rawat inap. Menurutnya, Program JKN memberikan perlindungan yang nyata dalam berbagai aspek, terutama dari sisi finansial.

Berdasarkan manfaat besar yang ia rasakan saat mengakses layanan JKN, Budi tidak pernah bosan mengingatkan warga di sekitarnya untuk rutin memantau status keaktifan kepesertaan mereka. Ia menambahkan, sakit bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga alangkah baiknya mempersiapkan diri sebelum musibah datang.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2026-01-29 at 08.51.42
    Hingga Januari 2026, Kepesertaan JKN di Surabaya…
  • WhatsApp Image 2026-02-07 at 08.37.26
    PBI JK Dinonaktifkan? Warga Surabaya Jangan Panik,…
  • WhatsApp Image 2025-03-14 at 10.23.31
    Kemenag & BPJS Kesehatan Surabaya Beri Perlindungan…
  • WhatsApp Image 2025-03-07 at 09.26.52
    Parah! Kebijakan Sehari Hanya Terbitkan 1 Rujukan,…
  • IMG-20211123-WA0062
    Maksimalkan Layanan JKN, BPJS Kesehatan Luncurkan…
  • WhatsApp Image 2025-01-31 at 15.44.26
    BPJS Kesehatan Surabaya: 144 Penyakit Bisa Ditangani…
Previous Post

FKP DJP Jatim II: Serap Partisipasi Publik & Implementasi Coretax

Next Post

Dibuka Wawenko Kumham Imipas, Peradi Gresik Gelar Seminar Nasional Sosialisakan KUHP Baru

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya
BANYUWANGI

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

by Nanang Firmansyah
07/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Universitas Brawijaya (UB) Malang memberikan penghargaan kepada Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah yang memiliki perkembangan ekosistem halal...

Read moreDetails
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Evaluasi Kinerja BUMD, Komisi C DPRD Jatim Pastikan Rekomendasi Pansus Terealisasi

07/05/2026
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

07/05/2026

Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi, KPK Nilai Sukojati Masih ‘On The Track’

07/05/2026

Parade Sapi Jumbo Banyuwangi, Ajang Kenalkan Potensi Ternak Unggulan

07/05/2026

Gelar RUPST, Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

06/05/2026
Next Post
Dibuka Wawenko Kumham Imipas, Peradi Gresik Gelar Seminar Nasional Sosialisakan KUHP Baru

Dibuka Wawenko Kumham Imipas, Peradi Gresik Gelar Seminar Nasional Sosialisakan KUHP Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

07/05/2026
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Evaluasi Kinerja BUMD, Komisi C DPRD Jatim Pastikan Rekomendasi Pansus Terealisasi

07/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.