PASURUAN – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pasuruan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Kepala Desa (Kades) Kedawung Kulon. Santunan kematian atas nama Alm. Urip Indri Andari yang merupakan istri Kades Kedawung Kulon, Kec. Grati, Kab. Pasuruan, HM Sugiarto,Selasa (31/12/2019) .
Almarhum adalah peserta yang mengalami meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja. Tapi alamarhum terdaftar di dua lembaga desa Kedawung Kulon Kec. Grati, Kab. Pasuruan. Almarhum merupakan Pekerja Sosial dilembaga desa Kedawung Kulon sebagai Kader PKK. Sekaligus pengajar di Pos Paud Puspa Bangsa.
Desa Kedawung Kulon merupakan salah satu Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan yang ada diwilayah Kab. Pasuruan. Dimana semua lembaga yang ada didesa tersebut semuanya telah didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian menyerahkan langsung santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris almarhum, yakni HM Sugiarto. Santunan yang diberikan sebesar Rp 45 juta tersebut merupakan hak yang harus diserahkan BPJAMSOSTEK kepada keluarga almarhun.
Basaran santunan JKM meninggal bukan akibat kecelakaan kerja biasanya hanya Rp 24 juta. Dikarenakan alamarhum terdaftar di 2 lembaga desa. Maka BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pasuruan menyerahkan santunan hampir 2 kali lipat, yaitu sebesar Rp 45 juta.
Usai penyerahan santunan, Arie Fianto juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada salah satu warga desa Kedawung Kulon yang baru terdaftar menjadi peserta.
Desa Kedawung Kulon, Kec. Grati, Kab. Pasuruan salah satu desa yang cukup luas. Sehingga terdapat 6 dukuhan yang padat penduduknya. Sehingga banyak potensi kepesertaan dari desa tersebut.
Sementara pencapaian kinerja BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pasuruan sampai 31 Desember 2019. Untuk jumlah tenaga kerja di sektor Penerima Upah (PU) sebanyak 208,741 pekerja dan Sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 27.967 pekerja. Serta perusahaan aktif mencapai 2.269.
Sedangkan untuk total pembayaran klaim 4 program mencapai Rp. 20.142.809.115,96. (2.371 kasus). Rinciannya, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 17.496.662.240 (1.651 kasus), Jaminan Kematian (JKM) Rp. 1.134.000.000 (40 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp. 1.354.916.894,96 (278 kasus) dan Jaminan Pensiun (JP) Rp. 257.229.980 (402 kasus).









