KEDIRI – Perlindungan Jamiman sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK mencakup ke dalam semua sektor pekerjaan, seperti sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia dan sektor Jasa Konstruksi.
Kali ini BPJAMSOSTEK Kediri melakukan sosialisasi manfaat kepesertaan menjadi peserta kepada sektor Jasa Konstruksi (Jakon), Senin (23/8/2021).
Sosialisasi secara daring ini dibuka oleh Suharno Abidin Kepala BPJAMSOSTEK Kediri dan diikuti 40 peserta Jasa Konstruksi di wilayah Kota Kediri.
Dijelaskan Suharno Abidin, perlindungan untuk pekerja sektor jasa Konstruksi memiliki manfaat perlindungan yang sama dengan sektor lainnya. Dimana perlindungannya mulai dari berangkat kerja, selama bekerja dan perjalanan pulang ke rumah.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Ditambah beasiswa pendidikan untuk 2 anak sampai jenjang perguruan tinggi, maximal senilai Rp 174 juta,” ujar Suharno.











