Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, telah melimpahkan berkas perkara penculikan bocah dibawah umur, Nesa Alana Karaissa alias Ara yang dilakukan oleh tersangka Oke Ary Aprilianto (34) dan Hamidah (35) yang tak lain pakde dan budenya Ara.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eric Ludfyansyah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka) pada hari Jum’at, 28 Mei 2021 kemarin.
“Untuk perkara ini, kita sudah terima tersangka dan barang buktinya dari penyidik. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” terang Erick saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/5).
Untuk diketahui, Ara diculik oleh kedua pelaku yang merupakan pakdhe dan budhenya ini pada Selasa (23/3/2021) lalu. Saat itu Ara sedang bermain di sekitar Taman Teratai dipanggil oleh kedua pelaku dan diajak bakan bakso dan diajak potong rambut.
Setelah diajak makan bakso dan potong rambut di salon, kemudian Ara dibawa pelaku ke Pasuruan di rumah Musrufah, istri nomor dua tersangka Ary. Disana kedua pelaku memperlakukan Ara dengan baik. Hanya saja Ara dilarang menghubungi orang tuanya.
Dari pengakuan kedua tersangka nekat menculik karena sakit hati dengan Tri Budi Prasetyo dan Safrina Anindia Putri atau orang tua Ara. Sakit itu dipicu karena anak tersangka sempat ditampar dan sering cekcok terkait masalah warisan rumah.
“Selama (Ara) ikut saya, gak ada kekerasan kepada korban karena sudah saya anggap putri saya sendiri,” aku pelaku Ary saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 83 Juncto 76 F Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.










