• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Berdalih Lupa, Kanjeng Dimas Akhirnya Ngaku Terima Rp. 13 Miliar

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Berdalih Lupa, Kanjeng Dimas Akhirnya Ngaku Terima Rp. 13 Miliar 1
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa Kanjeng Dimas Saat Sidang di PN Surabaya. ( Foto:jak )

SURABAYA – Kanjeng Dimas Taat Pribadi, terdakwa kasus tipu gelap yang menurut pengakuannya mampu menggandakan uang, akhirnya mengaku menerima uang saksi pelapor Muhamad Ali lebih kurang 13 miliar bukan 35 miliar.

Hal ini terungkap saat terdakwa Kanjeng Dimas (KD) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan diketuai oleh Anne Rusiana serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki yang mencecar pertanyaan berapa uang yang diterima KD saat itu. (26/09/2018)

” Ya kira-kira 13 miliar lah, bukan yang kata Ali (saksi pelapor ) bilang 35 itu.” ujar Kanjeng Dimas yang sempat beberapa kali mengaku lupa.

Menurut KD, dirinya mengaku awal dari masalah ini ketika M. Ali datang pada dirinya sebanyak 3 kali ingin melakukan kerjasama. Ali yang memberikan uang 35 miliar kepada terdakwa KD sebagai bentuk kerjasama kemudian meminta jaminan. Akhirnya Ali di beri 3 koper uang dollar Amerika dari guru terdakwa KD, Abah Kertonegoro, yang sepadan dengan uang 35 miliar tersebut.

Terdakwa dalam pengakuannya, mengatakan sempat melarang M. Ali untuk membuka koper tersebut sebelum waktu yang dia tentukan. Akhirnya M. Ali yang melaporkan kasus tipu gelap ini karena merasa uang dalam koper yang dibukanya tidak sesuai.

Lebih lanjut, terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan sebagian uang yang diberikan Ali kepadanya sebesar 4,5 miliar. Dan berjanji akan mengembalikan sisanya secara bertahap.

” Saya sudah kembalikan 4,5 miliar itu. Dan sekarang saya dalam tahap pengembalian sisanya. ” ketus Kanjeng Dimas saat diperiksa JPU.

Di akhir persidangan Hakim Anne Rusiana menyarankan kepada terdakwa Kanjeng Dimas untuk segera mengembalikan uang orang-orang yang sudah masuk kepadanya dengan segera. Karena ini menyangkut tentang kemaslahatan masyarakat.

Ketika Hakim Anne menanyakan apakah terdakwa KD mengaku bersalah atas kasus ini, setelah sempat ragu-ragu untuk menjawab akhirnya mengiyakan pertanyaan tersebut.

” Iya bu hakim, saya bersalah.” pungkas Kanjeng Dimas.

Sidang akhirnya ditunda 2 pekan, untuk JPU Hari Basuki membuat surat tuntutan kepada terdakwa. ( jak)

Related Posts:

  • IMG-20180815-WA0030
    Dalih Tak Ada Kwitansi, Kanjeng Dimas Lupa Terima…
  • dimas
    Lagi, Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Tipu Gelap…
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • Aksi ‘AKP Polisi’ Ini Terungkap Karena Sandal Jepit
    Aksi ‘AKP Polisi’ Ini Terungkap Karena Sandal Jepit
  • Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
    Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
Previous Post

Anda Butuh Bantuan Hukum? Ini Dia Solusinya

Next Post

Test Urine Bagi Anggota Kodim Gresik

Ida

Ida

RelatedPosts

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025
JAWA TIMUR

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

by Nanang Firmansyah
12/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra meraih penghargaan ‘Inspiring Professional & Leadership Award 2025’ dengan...

Read moreDetails
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025
Next Post
Test Urine Bagi Anggota Kodim Gresik

Test Urine Bagi Anggota Kodim Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.