Terdakwa Kanjeng Dimas Saat Sidang di PN Surabaya. ( Foto:jak )
SURABAYA – Kanjeng Dimas Taat Pribadi, terdakwa kasus tipu gelap yang menurut pengakuannya mampu menggandakan uang, akhirnya mengaku menerima uang saksi pelapor Muhamad Ali lebih kurang 13 miliar bukan 35 miliar.
Hal ini terungkap saat terdakwa Kanjeng Dimas (KD) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan diketuai oleh Anne Rusiana serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki yang mencecar pertanyaan berapa uang yang diterima KD saat itu. (26/09/2018)
” Ya kira-kira 13 miliar lah, bukan yang kata Ali (saksi pelapor ) bilang 35 itu.” ujar Kanjeng Dimas yang sempat beberapa kali mengaku lupa.
Menurut KD, dirinya mengaku awal dari masalah ini ketika M. Ali datang pada dirinya sebanyak 3 kali ingin melakukan kerjasama. Ali yang memberikan uang 35 miliar kepada terdakwa KD sebagai bentuk kerjasama kemudian meminta jaminan. Akhirnya Ali di beri 3 koper uang dollar Amerika dari guru terdakwa KD, Abah Kertonegoro, yang sepadan dengan uang 35 miliar tersebut.
Terdakwa dalam pengakuannya, mengatakan sempat melarang M. Ali untuk membuka koper tersebut sebelum waktu yang dia tentukan. Akhirnya M. Ali yang melaporkan kasus tipu gelap ini karena merasa uang dalam koper yang dibukanya tidak sesuai.
Lebih lanjut, terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan sebagian uang yang diberikan Ali kepadanya sebesar 4,5 miliar. Dan berjanji akan mengembalikan sisanya secara bertahap.
” Saya sudah kembalikan 4,5 miliar itu. Dan sekarang saya dalam tahap pengembalian sisanya. ” ketus Kanjeng Dimas saat diperiksa JPU.
Di akhir persidangan Hakim Anne Rusiana menyarankan kepada terdakwa Kanjeng Dimas untuk segera mengembalikan uang orang-orang yang sudah masuk kepadanya dengan segera. Karena ini menyangkut tentang kemaslahatan masyarakat.
Ketika Hakim Anne menanyakan apakah terdakwa KD mengaku bersalah atas kasus ini, setelah sempat ragu-ragu untuk menjawab akhirnya mengiyakan pertanyaan tersebut.
” Iya bu hakim, saya bersalah.” pungkas Kanjeng Dimas.
Sidang akhirnya ditunda 2 pekan, untuk JPU Hari Basuki membuat surat tuntutan kepada terdakwa. ( jak)