SURABAYA – Meskipun sudah berulang kali dilakukan mediasi hingga diberikan janji-janji untuk menyelesaikan permasalahan terkait proyek bermasalah gedung Intensive Care di RS Jiwa Menur Surabaya, namun hingga saat ini belum ditemukan titik terang.
Hal itu membuat 14 Sub Kontraktor (Subkon) marah dan kecewa sehingga melakukan Aksi Protes di depan Gedung Intensive Care RS Jiwa Menur Surabaya, Kamis (21/10/2021).
14 Subkon yang dirugikan karena belum menerima sisa pembayaran sebesar total keseluruhan Rp 3,4 miliar dari Main Kontraktor PT Wira Karsa Kontruksi adalah subkon bidang instalasi AC, gas medis, pintu besi, ACP, sanitasi, arsitektur, MEP, baja, kusen & kaca, plafon dan hydran.
Dalam keterangan pers’nya kepada bidik.news, Sutono perwakilan pihak subkon mengatakan, aksi protes ini bentuk kemarahan dan kekecewaan para subkon yang merasa ditipu oleh PT Wira Karsa Kontruksi selaku kontraktor proyek bangunan gedung Intensive Care di RS Jiwa Menur Surabaya.
“Kami para subkon merasa seperti dipingpong dengan janji-janji. Meskipun, sudah pernah dilakukan mediasi oleh pihak Pemprov (PPK) antara mankon dan subkon sejak November 2020, namun tidak efektif. Hingga, mediasi dan kesepakatan tertulis dengan fungsi Inspektorat Pemprov Jatim tentang solusi pembayaran kepada pihak subkontraktor pada Maret 2021, namun belum terdapat titik terang kelanjutan dan realisasi pembayaran,” kata Sutono kecewa.
Padahal, lanjut Sutono, pihak subkon juga mengetahui, bahwa Pemprov Jatim telah melakukan pembayaran lebih dari 80% dari anggaran atau nilai kontrak ke Mankon terpilih PT Wira Karsa Konstruksi dari tahun anggaran 2020. Namun, pihak subkan hanya dijanjikan dan dibayar dengan cek kosong.
Pihak subkon menilai, pihak Pemprov tidak seharusnya melakukan pembayaran terlebih dahulu. Karena, progres pekerjaan secara umum masih belum terselesaikan termasuk beberapa subkon belum serah terima secara resmi ke mankon. Kedua, Mankon tidak melakukan komitmen pembayaran ke pihak subkontraktor sesuai peraturan pengadaan pemerintah, dimana PPK berkewajiban mengecek progres pembayaran ke subkon sebelum membayar mankon.
Kekecewaan juga dirasakan Fachri, subkon bidang kusen & kaca yang mengatakan dengan tegas, bahwa aksi protes ini sebenarnya akan dilakukan dengan penyegelan gedung Intensive Care sesuai hasil mediasi dan kesepakatan tertulis dengan fungsi Inspektorat Pemprov Jatim.
Dimana, menurut Fachri, salah satu isi dari kesepatan tersebut adalah masing masing sub kontraktor diminta untuk memberikan tanda pada pekerjaan yang sudah terpasang di Gedung Intensive Care, namun belum terbayar. Kesepatan itu disaksikan Wadir Umum & Keuangan RS Jiwa Menur, Drs. R. Redi Indra, Perwakilan PT Wira Karsa Kontruksi, Konsultan Pengawas PT Amoret Mitra Consulindo, Gesang Nurindra dan Tim Pemeriksa pada 5 April 2021.
“Namun, pada saat subkon melakukan aksi protes dan akan melakukan penyegelan, pihak RS Jiwa Menur yang diwakili Redi kembali berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan para Subkon. Kami mencoba memberikan kesempatan terakhir. Namun, jika hingga batas waktu yang diberikan 1-5 November 2021 nanti tidak terealisasi, kami akan melakukan penyegelan gedung Intensive Care,” tegas Fachri.
Para subkon yang dirugikan berharap pihak- pihak terkait, baik RS Jiwa Menur dan Pemprov Jatim bisa memberikan perhatian lebih lanjut agar bisa turut membantu progres pembayaran dari Main Kontraktor PT Wira Karsa Kontruksi.
Perlu diketahui, PT Wira Karsa Kontruksi yang menawarkan pekerjaan kontruksi milik Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur Surabaya tersebut beralamat kantor pusat di Jl. RSI Faisal VII No. 60 Makassar Sulawesi Selatan. Sedangkan, kantor cabang yang berada di Jalan Manyar Adi I No. 7 Surabaya yang dipimpin Dian Megah Asmara yang mengaku Direktur Cabang berulangkali tidak dapat dihubungi dan malah memblokir nomor nomor para subkon.











